BARAK Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Revitalisasi Sekolah di Takalar ke Kejati Sulsel

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar. Salah satu proyek yang disorot adalah revitalisasi SMAN 09 Takalar di Jl. Poros Pabrik Gula Takalar, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, yang diduga menggunakan material konstruksi tidak sesuai standar, Senin (29/09).

Dalam laporan tersebut, BARAK menyoroti penggunaan material berkualitas rendah seperti batu bata bermutu rendah, besi hollow tipis 0,25 mm, pengecoran beton yang tidak padat, hingga kusen kayu muda yang rentan rapuh. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas, daya tahan, serta keselamatan bangunan sekolah.

Temuan itu dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Bangunan Gedung, hingga peraturan teknis Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

BARAK juga mengungkap adanya disparitas kualitas pembangunan di tingkat pendidikan. Proyek SMA dan SMK dilaporkan menggunakan besi berdiameter 13 mm berulir penuh sesuai standar SNI, sedangkan sejumlah SD, termasuk SDI 20 Tana-Tana di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, justru hanya menggunakan besi 12 mm polos tanpa ulir.

Perbedaan mutu material ini dinilai tidak sebanding dengan alokasi anggaran yang sama-sama bersumber dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketidaksesuaian tersebut disebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dalam penggunaan anggaran negara, tata kelola proyek pemerintah (good governance), serta aturan hukum konstruksi dan pengadaan barang/jasa.

BARAK menilai hal ini bisa masuk kategori maladministrasi, bahkan indikasi penyalahgunaan anggaran, mengingat mutu bangunan tidak sesuai dengan dana yang dialokasikan yang mencapai miliaran rupiah di beberapa sekolah.

Melalui laporan ini, BARAK mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, baik penyedia jasa, pengawas proyek, maupun instansi yang bertanggung jawab.

“Laporan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap kualitas pendidikan. Sekolah harus dibangun dengan standar yang layak agar tidak membahayakan siswa dan guru di masa depan,” tegas BARAK dalam pernyataannya.

Check Also

Kepala Kemenag Gowa Dukung Langkah Preventif Polres Gowa Hadapi Dinamika Aksi Masyarakat

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, H. Jamaris, M.SH., M.H., menyampaikan testimoni terkait …

Mutasi Pati Polri: Rusdi Hartono ke Bareskrim, Djuhandhani Rahardjo Puro Naik Jadi Kapolda Sulsel

Bagikan    JAKARTA | POROS INFO.ID – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor …

Fakultas Farmasi UMI Rayakan Milad ke-24, Teguhkan Komitmen Inovasi dan Kolaborasi

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Fakultas Farmasi Universitas Muslim Indonesia (FF UMI) merayakan Milad ke-24 dengan …

Muscab IV APDESI Takalar Hasilkan Ketua Baru: Parawansa Kades Kale Komara

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Musyawarah Cabang (Muscab) IV pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) …

Dugaan Korupsi Pola Kongkalikong Terjadi Dipengadaan Proyek SPAM Regional tahun 2025

Bagikan    SulSel,porosinfo.id.- Kelompok Kerja (Pokja) Sulawesi Selatan di duga ada permainan dalam melakukan lelang pengawasan teknis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *