GOWA,porosinfo.id.- Kasus dugaan pengrusakan Kantor Pos Sungguminasa (PT Pos Sungguminasa) Kabupaten Gowa terus bergulir dan menuai kontroversi. Daeng Mangka, sosok yang dituding sebagai jenderal lapangan dan ditempatkan di nomor urut pertama dalam selebaran (flyer) victim berisi 5 orang terduga otak pengrusakan, akhirnya angkat bicara.
Saat ditemui disalah satu Kafe yang ada dalam kota Kabupaten Gowa, Jumat malam (09/10/2026). pihaknya mempertanyakan dasar hukum Satuan Reskrim Polresta Gowa yang secara terburu-buru menetapkan status tersangka dan menahan dua aktivis mahasiswa, tanpa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Daeng Mangka menilai ada pemaksaan nilai kerugian materil agar memenuhi syarat penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kalau saya menilai insiden di Kantor Pos Sungguminasa itu memang ricuh, cuma terkait dugaan pengrusakan di dalamnya, sebenarnya itu bukan disengaja. Kalau ditelusuri dan mencermati video secara saksama, nampak sekali demonstran dan pihak keamanan saling dorong. Bahkan dalam rekaman video, posisi yang paling dalam (mendorong) nampak dari pihak pengamanan, dalam hal ini polisi,” ujar Daeng Mangka kepada awak media.
Ia membeberkan fakta lapangan bahwa pintu kaca kantor pos tersebut sebenarnya sudah dalam kondisi retak dan rusak sebelum aksi unjuk rasa berlangsung. Hal ini dibuktikan dengan dialihkannya pelayanan kantor pos melalui pintu samping sebelum demonstrasi dimulai.
Daeng Mangka menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak boleh serta-merta menerima klaim sepihak mengenai nilai kerugian Rp5 juta dari pihak pelapor hanya untuk memenjarakan para aktivis menggunakan pasal pengeroyokan atau kekerasan bersama di muka umum.
“Harus ada ahli taksasi independen yang menilai. Jika kaca pintu sudah masuk kategori rusak atau retak lalu terdorong sedikit dan pecah, nilainya berapa? Jangan sampai nilai kerusakan dipaksakan senilai lima juta rupiah hanya demi memenuhi standar KUHP agar dua aktivis ini bisa dijerat pasal terkait kekerasan bersama,” kritiknya tajam.
Aliansi Mahasiswa AMARA Ancam Aksi Solidaritas Besar-besaran
Penahanan kedua aktivis ini memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa. Sejumlah aktivis mengecam tindakan Polresta Gowa yang dinilai tidak memiliki dasar bukti kuat yang menyatakan mahasiswa melakukan pengrusakan secara sengaja.
Tindakan represif ini memicu kecurigaan bahwa Kapolresta Gowa beserta jajarannya ikut terseret dalam kisruh politik yang saat ini tengah terjadi di Kabupaten Gowa.
Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk segera turun tangan melakukan pengusutan tuntas serta mengevaluasi total kinerja Kapolresta Gowa.
Sebagai bentuk solidaritas, para aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Rakyat (AMARA) kini tengah melakukan konsolidasi menarik puluhan simpul simpul pergerakan mahasiswa.
Mereka berencana menarik puluhan simpul gerakan mahasiswa untuk menggelar aksi unjuk rasa protes besar-besaran demi menuntut pembebasan kedua rekan mereka yang ditahan. (**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya