PM Divisi Tiga Kostrad Serahkan BB 4 Ton Solar Ilegal dan Satu Warga Sipil ke Polresta Gowa

Bagikan

GOWA,porosinfo.id. – Personel Polisi Militer (PM) mengamankan dan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal dari sebuah lahan di Desa Nirannuang, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, ke Kantor polresta Gowa Jumat Petang (02/10/2026).

sebelumnya Lahan tersebut yang dijadikan tempat penampungan diketahui milik salah satu anggota TNI yang berdinas di Divisi 3 Kostrad.

Dari lokasi tersebut, petugas PM mengamankan lima buah tandon penampung berkapasitas masing-masing 1 ton. Dari kelima tandon tersebut, empat di antaranya ditemukan dalam kondisi terisi penuh oleh solar atau sekitar 4000 Liter solar subsidi, sementara satu tandon lainnya dalam keadaan kosong.

Berdasarkan hasil konfirmasi redaksi ke sejumlah anggota yang membawa Barang bukti ke mako Polresta Gowa, menjelaskan lahan milik anggota TNI tersebut ternyata disewa oleh seorang warga sipil. Lahan itu kemudian dialihfungsikan oleh penyewa menjadi lokasi penampungan solar ilegal tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Dengan demikian, oknum anggota TNI pemilik lahan dipastikan tidak terlibat langsung dalam praktik ilegal penimbunan solar bersubsidi tersebut.

Dalam penindakan ini, petugas PM juga mengamankan satu orang warga sipil yang berstatus sebagai pemilik atau pengelola penampungan solar tersebut. Guna proses hukum lebih lanjut, PM telah menyerahkan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti tandon berisi solar ke Polresta Gowa.

Penindakan ini sekaligus menglarifikasi pemberitaan yang beredar di salah satu media online pada 30 September 2026, yang memuat judul “Terungkap! Gudang Timbunan Solar Subsidi Milik Oknum TNI Inisial HK di Gowa Luput dari Hukum”.

Dalam artikel media online tersebut sebelumnya disebutkan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di Desa Nirannuang yang diduga milik oknum TNI berinisial HK, dan dikabarkan telah beroperasi cukup lama. Media tersebut juga menuliskan hasil investigasi bahwa volume penampungan di lokasi diperkirakan mencapai 5.000 hingga 10.000 liter, dengan modus operandi mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Melalui penyerahan kasus ini ke pihak kepolisian, penanganan perkara bagi warga sipil yang bersangkutan sepenuhnya akan diproses secara hukum oleh penyidik Polresta Gowa, sementara pihak TNI tetap berkomitmen menjaga transparansi dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang mencatut institusi militer.

Sementara itu redaksi media ini akan menunggu konfirmasi resmi dari Polresta Gowa terkait soal kasus solar ilegal.

Lp:(**)

Check Also

Inspektorat Sulsel Disorot: Ruangan Kantor Kosong Saat Redaksi Poros Info Cari Perkembangan Kasus ASN Gowa

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Redaksi Media Poros Info mendatangi Kantor Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis (01/10/2026). Kedatangan …

Sorotan Publik Pada Proyek Revitalisasi SDN 206 Mantadulu Senilai Rp1,2 Miliar

Bagikan    LUWU TIMUR,porosinfo.id. – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 di SDN 206 Mantadulu, Kabupaten Luwu …

Temui Warga Parangbanoa Saat Subuh, Kapolresta Gowa, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Sosialisasikan Call Center 110

Bagikan    GOWA — Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, …

Kenang Jasa Pahlawan, Personel Kodim 1409/Gowa Ziarah Khidmat di TMP Romang Lompoa

Bagikan    GOWA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 Tahun 2026, Komandan Kodim (Dandim) …

Dugaan Penyimpangan Dana Media Majene Rp200 Juta Diadukan ke Jaksa

Bagikan    MAJENE,porosinfo.id  — Pengelolaan anggaran penyebarluasan informasi media online senilai sekitar Rp200 juta pada Dinas Komunikasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *