GOWA,porosinfo.id. – Personel Polisi Militer (PM) mengamankan dan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal dari sebuah lahan di Desa Nirannuang, Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, ke Kantor polresta Gowa Jumat Petang (02/10/2026).
sebelumnya Lahan tersebut yang dijadikan tempat penampungan diketahui milik salah satu anggota TNI yang berdinas di Divisi 3 Kostrad.
Dari lokasi tersebut, petugas PM mengamankan lima buah tandon penampung berkapasitas masing-masing 1 ton. Dari kelima tandon tersebut, empat di antaranya ditemukan dalam kondisi terisi penuh oleh solar atau sekitar 4000 Liter solar subsidi, sementara satu tandon lainnya dalam keadaan kosong.
Berdasarkan hasil konfirmasi redaksi ke sejumlah anggota yang membawa Barang bukti ke mako Polresta Gowa, menjelaskan lahan milik anggota TNI tersebut ternyata disewa oleh seorang warga sipil. Lahan itu kemudian dialihfungsikan oleh penyewa menjadi lokasi penampungan solar ilegal tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Dengan demikian, oknum anggota TNI pemilik lahan dipastikan tidak terlibat langsung dalam praktik ilegal penimbunan solar bersubsidi tersebut.
Dalam penindakan ini, petugas PM juga mengamankan satu orang warga sipil yang berstatus sebagai pemilik atau pengelola penampungan solar tersebut. Guna proses hukum lebih lanjut, PM telah menyerahkan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti tandon berisi solar ke Polresta Gowa.
Penindakan ini sekaligus menglarifikasi pemberitaan yang beredar di salah satu media online pada 30 September 2026, yang memuat judul “Terungkap! Gudang Timbunan Solar Subsidi Milik Oknum TNI Inisial HK di Gowa Luput dari Hukum”.
Dalam artikel media online tersebut sebelumnya disebutkan adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di Desa Nirannuang yang diduga milik oknum TNI berinisial HK, dan dikabarkan telah beroperasi cukup lama. Media tersebut juga menuliskan hasil investigasi bahwa volume penampungan di lokasi diperkirakan mencapai 5.000 hingga 10.000 liter, dengan modus operandi mengumpulkan solar subsidi secara bertahap dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Melalui penyerahan kasus ini ke pihak kepolisian, penanganan perkara bagi warga sipil yang bersangkutan sepenuhnya akan diproses secara hukum oleh penyidik Polresta Gowa, sementara pihak TNI tetap berkomitmen menjaga transparansi dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang mencatut institusi militer.
Sementara itu redaksi media ini akan menunggu konfirmasi resmi dari Polresta Gowa terkait soal kasus solar ilegal.
Lp:(**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya