SULSEL | POROS INFO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam upaya mengungkap tindak pidana yang melibatkan banyak pihak.
Dalam regulasi ini, saksi pelaku didefinisikan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara yang lebih besar. Bentuk penghargaan atas kerja sama ini diatur dalam Pasal 4, antara lain berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya.
Namun, tak semua terpidana bisa langsung memperoleh fasilitas ini. Pasal 29 menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang lolos pemeriksaan substantif dan administratif, serta telah mendapatkan penanganan secara khusus. Substansi utama yang dinilai meliputi peran pelaku (bukan pelaku utama), serta nilai penting kesaksiannya dalam mengungkap perkara.
Permohonan penghargaan ini harus diajukan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan LPSK. Secara administratif, terpidana harus memberikan sejumlah pernyataan tertulis, termasuk pengakuan perbuatan, kesediaan bekerja sama, hingga jaminan tidak melarikan diri.
Menariknya, PP ini juga mengatur bahwa terdakwa dan tersangka bisa memperoleh penghargaan serupa meskipun tidak berupa pembebasan bersyarat.
Penghargaan tersebut bisa berupa pemisahan tempat penahanan hingga keringanan proses hukum. Pimpinan LPSK juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan penuntut umum guna memberikan rekomendasi atas bentuk penghargaan yang layak.