Presiden Teken PP Baru, Saksi Pelaku Kini Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam upaya mengungkap tindak pidana yang melibatkan banyak pihak.

Dalam regulasi ini, saksi pelaku didefinisikan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara yang lebih besar. Bentuk penghargaan atas kerja sama ini diatur dalam Pasal 4, antara lain berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya.

Namun, tak semua terpidana bisa langsung memperoleh fasilitas ini. Pasal 29 menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang lolos pemeriksaan substantif dan administratif, serta telah mendapatkan penanganan secara khusus. Substansi utama yang dinilai meliputi peran pelaku (bukan pelaku utama), serta nilai penting kesaksiannya dalam mengungkap perkara.

Permohonan penghargaan ini harus diajukan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan LPSK. Secara administratif, terpidana harus memberikan sejumlah pernyataan tertulis, termasuk pengakuan perbuatan, kesediaan bekerja sama, hingga jaminan tidak melarikan diri.

Menariknya, PP ini juga mengatur bahwa terdakwa dan tersangka bisa memperoleh penghargaan serupa meskipun tidak berupa pembebasan bersyarat.

Penghargaan tersebut bisa berupa pemisahan tempat penahanan hingga keringanan proses hukum. Pimpinan LPSK juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan penuntut umum guna memberikan rekomendasi atas bentuk penghargaan yang layak.

Check Also

Pembongkaran Paving Block Jalan Poros Galesong Utara Tanpa Papan Proyek Tuai Sorotan, Ke Mana Material Bekasnya?

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Pembongkaran jalan paving block di ruas jalan poros wilayah Galesong …

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Perintis Presisi Polres Gowa Berbagi Makan Sahur

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.-Di tengah sunyinya dini hari bulan suci Ramadan, personel Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Gowa …

KNPI Disebut Mitra Strategis Pemerintah, Namun Gubernur Sulsel Absen di Pelantikan Versi Fadel, Ada Apa?

Bagikan    SULSEL | POROS INFO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia …

Ketua Tani Merdeka Sulsel Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo untuk Petani dan Ketahanan Pangan

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Ketua Tani Merdeka Sulawesi Selatan melalui pernyataannya menyampaikan dukungan penuh …

Motivasi Tingkatkan Kinerja, Dua Pegawai Lapas Takalar Raih Penghargaan Pegawai Teladan Triwulan I 2026

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar memberikan penghargaan kepada dua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *