Presiden Teken PP Baru, Saksi Pelaku Kini Bisa Dapat Pembebasan Bersyarat

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku. Aturan ini menjadi tonggak baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam upaya mengungkap tindak pidana yang melibatkan banyak pihak.

Dalam regulasi ini, saksi pelaku didefinisikan sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara yang lebih besar. Bentuk penghargaan atas kerja sama ini diatur dalam Pasal 4, antara lain berupa keringanan hukuman, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak-hak narapidana lainnya.

Namun, tak semua terpidana bisa langsung memperoleh fasilitas ini. Pasal 29 menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada terpidana yang lolos pemeriksaan substantif dan administratif, serta telah mendapatkan penanganan secara khusus. Substansi utama yang dinilai meliputi peran pelaku (bukan pelaku utama), serta nilai penting kesaksiannya dalam mengungkap perkara.

Permohonan penghargaan ini harus diajukan kepada penyidik, jaksa penuntut umum, dan pimpinan LPSK. Secara administratif, terpidana harus memberikan sejumlah pernyataan tertulis, termasuk pengakuan perbuatan, kesediaan bekerja sama, hingga jaminan tidak melarikan diri.

Menariknya, PP ini juga mengatur bahwa terdakwa dan tersangka bisa memperoleh penghargaan serupa meskipun tidak berupa pembebasan bersyarat.

Penghargaan tersebut bisa berupa pemisahan tempat penahanan hingga keringanan proses hukum. Pimpinan LPSK juga diberi wewenang untuk berkoordinasi dengan penuntut umum guna memberikan rekomendasi atas bentuk penghargaan yang layak.

Check Also

Bupati Daeng Manye dan Polres Takalar Bersinergi, Bantuan Alsintan Kementan Siap Genjot Produktivitas Petani

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam …

Tambang Pasir di Sungai Parangloe Diduga Ilegal, Aktivitas Pengerukan Masih Berjalan Tanpa Sentuhan Hukum

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir di bantaran Sungai Parangloe, Kabupaten Gowa, …

“Diduga Kasat Reskrim Takalar Terlibat Sukseskan Peredaran rokok ilegal di Takalar masif” ?

Bagikan    TAKALAR,porosinfo.id. – Kepolisian Resor (Polres) Takalar membantah keras tuduhan yang menyebut Kasat Reskrim Polres Takalar …

Breaking News : Judi Sabung Ayam Terorganisir Dan tidak Tersentuh Hukum Terjadi di Gowa,

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.– Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan Pabbatte kembali mencoreng …

Polres Gowa Amankan Truk Box Berisi Solar Subsidi

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Sebuah truk box warna putih diamankan di mako Polres Gowa Jumat (12/06/2026). Berdasar informasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *