MAKASSAR,porosinfo.id. — Farid Mamma, adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri Irjen Pol (Purn) Syahrul Mamma sekaligus Direktur Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi Sulawesi Selatan (PUKAT Sulsel), angkat suara keras menyoroti penanganan dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani penyidik Satreskrim Polres Sidrap.
Menurut Farid, tidak adanya langkah tegas setelah terlapor dua kali mangkir bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan preseden berbahaya bagi penegakan hukum.
“Dua kali mangkir tanpa konsekuensi adalah preseden buruk. Itu mengirim pesan bahwa hukum bisa ditunda, dinegosiasikan, bahkan diperlunak. Jika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu perkara, tetapi legitimasi institusi,” tegasnya, Jumat (20/02/2026).
Ia menekankan, jika dalam waktu dekat tidak ada pemanggilan paksa atau pemeriksaan langsung di Jakarta, publik berhak mempertanyakan objektivitas proses hukum.
“Jika kewenangan untuk membawa paksa tidak digunakan padahal syarat terpenuhi, publik berhak menduga ada faktor non-yuridis yang bekerja. Dan ketika objektivitas hilang, yang tersisa adalah dugaan keberpihakan,” tambah Farid.
Farid juga memperingatkan bahwa pembiaran dalam proses pidana bisa dikualifikasikan sebagai maladministrasi bahkan pelanggaran kode etik profesi.
“Kalau langkah tegas tidak diambil, laporan ke Propam, Itwasda, hingga Mabes Polri bukan lagi opsi melainkan keniscayaan,” ujarnya.
Ia menegaskan, diskresi yang diberikan negara kepada penyidik bukan untuk memperlambat, melainkan mempercepat keadilan.
“Penyidik bukan debt collector, bukan mediator utang, dan bukan juru tawar angka damai. Jika benar ada komunikasi soal ‘mampu bayar 30 juta’, itu bukan sekadar tidak etis, itu bisa mencederai marwah institusi,” tegas Farid.
Timeline Kasus
2020–2021: Laporan dugaan penipuan dan penggelapan diterima.
2021–2025: Kasus mandek tanpa perkembangan signifikan.
Januari 2026: Gelar perkara dilakukan, bukti tambahan dari korban dipenuhi.
Februari 2026: Terlapor Y.M./M.K. dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Korban berinisial N.I., melalui penasihat hukumnya dari ARY Law Office, menegaskan perkara yang ditangani penyidik Tipiter polres Sidrap mulai tercium aromah tak sedap.
“Aroma jalan ditempat makin menyegat. Dugaan penguluran waktu kian terlihat jelas. Surat pemanggilan klarifikasi kedua yang dilayangkan, penyidik klaim terlapor belum dapat menghadiri dengan alasan berada di Jakarta.”
Tim ARY Law Office menambahkan dugaan komunikasi informal terkait kemampuan bayar Rp30 juta.
“Beberapa hari setelah gelar perkara, penyidik mengabari klien saya bahwa ada orangnya terlapor datang menemui saya (penyidik) ke polres untuk menanyakan terkait kemampuan terlapor membayar utangnya hanya bisa dulu 30 juta dan meminta klien saya tidak menyampaikan hal ini ke saya,” ungkap tim ARY Law Office.
Terpisah, Aipda Ibrahim, oknum penyidik Tipiter Polres Sidrap, meminta awak media menghubungi IPDA Muhammad Abel Mirzan, Kanit Tipiter, yang hingga berita ini ditayangkan belum merespon.
Ultimatum Publik dan Integritas Polri
Farid menegaskan, pernyataannya bukan ancaman, melainkan pengingat keras bagi penyidik dan institusi.
“Hukum itu sederhana: panggil, periksa, tetapkan status, atau hentikan dengan alasan sah. Jika perkara dibiarkan menggantung tanpa kepastian, publik berhak menyebutnya masuk angin sistemik. Jangan paksa masyarakat percaya bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Ini soal keberanian dan integritas,” ujar Farid.
Hingga informasi berita ini ditayangkan, Redaksi media ini membuka dan menunggu konfirmasi hak jawab pihak penyidik, Kanit Tipiter, maupun Kasatreskrim Polres untuk memberikan tanggapan resmi.
(*Kr)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya