Bos Kosmetik FF Jadi Sorotan Dan Dapat Dijerat Pidana Penjara Lakukan pelecehan seksual Live

Bagikan

Makassar,porosinfo.id..– Fenny Frans yang merupakan owner (Bos) pemilik produk kosmetik/skincare berinisial FF ini menjadi sorotan media online.

Salah satu videonya yang berduatasi 1menit 49 detik melakukan tindakan pelecehan seksual diruang publik saat joged Live Facebook pada Minggu (15/2/2026) bersama Bang Jali Sudirman.

 

Di kutip dari pemberitaan media online Indonesiasatu.co.id.  yang terbit pada 6 pebruari 2026 dwngan judul

Owner Kosmetik FF Pegang Alat Kelamin Bang Jali, Warga : Melanggar Norma Kesusilaan dan Moral

pemberitaan tertulis dalam postingannya pada saat acara menyanyi dan joget-joget bersama di Jalan Sulawesi, Kota Makassar, hadir juga Aty Kodong D’Academy, yang nampak disawer oleh Fenny Frans saat dia joget dan menyanyi.

Hanya ada yang bikin suasana jadi kaget pada saat Fenny Frans yang joget bersama Bang Jali, dengan sengaja dia memegang alat kelamin Bang Jali.

Sontak Bang Jali kaget dan langsung menutupi kelaminnya dengan kedua telapak tangannya, yang nampak pada siaran livenya dengan ribuan penonton.

dipemberitaan itupun juga terdapat beberapa sorotan negatif yang dtulis media tersebut

“Apalagi nampak di video itu ada anak-anak juga yang mesti dijaga moralnya, jadi sangat merusak moral anak, pengaruh lingkungan yang buruk dapat menyebabkan anak meniru perilaku menyimpang dan hilangnya nilai-nilai sopan santun.

“Jadi apabila ditonton juga oleh anak – anak livenya, kita mencontohkan hal yang tidak mendidik, karena situasi lingkungan sekitar dan interaksi sosial yang salah, itu dapat memengaruhi moral anak.”

Akibat video postingan Tindakan pelecehan seksual di dunia maya (media sosial atau platform elektronik lainnya) Fenny Frans dapat dijerat menggunakan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE.
UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
Pasal 27 ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 29: Mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, termasuk dalam konteks pemerasan seksual (sextortion).

Adanya pemberitaan ini redalsi media ini membuka ruang hak jawab pihak terkait.

Jb,Ss

Check Also

Kontrol Keliling Blok Hunian, Petugas Lapas Takalar Jemput Aspirasi dan Keluhan Warga Binaan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar, Andi Gunawan, didampingi …

Diduga Libatkan Oknum Aparat, Kasus Tambang Ilegal di Polsel Takalar Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Takalar kini memasuki babak …

Tokoh Perak : Kasasi Kejari Gowa Adalah Momentum Emas Melawan Mafia Klaim Fiktif

Bagikan    MAKASSAR, porosinfo.id. – LSM PERAK Indonesia berdiri tegak di belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Dukungan …

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, …

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *