Putusan MA Lewat Batas Waktu, Pemakzulan Bupati Gowa Gugur Demi Hukum

Bagikan

GOWA ,porosinfo.id – Drama pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak kritis. Bukan soal setuju atau tidak setuju dimakzulkan, tapi soal Mahkamah Agung yang diduga melanggar undang-undangnya sendiri.

DPRD Gowa menyerahkan berkas rekomendasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2026 dan tercatat resmi di registrasi MA pada 21 Agustus 2026. Berkas setebal tiga boks itu diklaim sebagai keputusan bulat 45 anggota DPRD, diserahkan via PTSP Kepaniteraan MA.

Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan, UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 80 mengatur tegas: MA WAJIB memutus paling lambat 30 hari sejak berkas diterima.

“Ini bukan tafsir. Ini perintah undang-undang. Lewat 30 hari tidak ada putusan, maka proses gugur demi hukum. Tidak bisa dilanjutkan ke Mendagri. Anggap saja tidak pernah terbukti,” tegas Daeng Mangka.

MA baru memutus pada 1 Oktober 2026 melalui perkara No. 1 P/UP/2026 yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa.

Hitungannya jelas Registrasi 21 Agustus Putusan 1 Oktober = 41 hari. Lewat 11 hari dari batas maksimal.

Jika penyerahan fisik 14 Agustus yang dipakai, maka sudah 48 hari.

Artinya, MA memutus perkara yang secara hukum sudah mati.

“Untuk apa ada batas waktu 30 hari kalau MA sendiri yang melanggarnya? Batas waktu itu dibuat untuk kepastian hukum, untuk mencegah Gowa disandera ketidakpastian politik berbulan-bulan. Kalau MA abai, siapa yang jaga konstitusi?” kritik Daeng Mangka.

TIB mempertanyakan keabsahan Putusan 1 P/UP/2026 tersebut.

“Putusan yang lahir dari proses yang sudah gugur demi hukum adalah cacat prosedural. Cacat formil. Kita hormati MA sebagai lembaga, tapi putusan yang melanggar UU secara terang-benderang tidak bisa dibiarkan menjadi yurisprudensi sesat untuk pemakzulan kepala daerah di seluruh Indonesia,” lanjutnya.

TIB mendesak Mendagri untuk cermat dan tidak gegabah menindaklanjuti putusan yang bermasalah secara waktu ini, serta meminta MA menjelaskan kepada publik mengapa bisa melewati deadline imperatif yang diatur UU.

Check Also

Sorotan Publik Pada Proyek Revitalisasi SDN 206 Mantadulu Senilai Rp1,2 Miliar

Bagikan    LUWU TIMUR,porosinfo.id. – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2026 di SDN 206 Mantadulu, Kabupaten Luwu …

Temui Warga Parangbanoa Saat Subuh, Kapolresta Gowa, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Sosialisasikan Call Center 110

Bagikan    GOWA — Kapolresta Gowa, Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, …

Kenang Jasa Pahlawan, Personel Kodim 1409/Gowa Ziarah Khidmat di TMP Romang Lompoa

Bagikan    GOWA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-81 Tahun 2026, Komandan Kodim (Dandim) …

Dugaan Penyimpangan Dana Media Majene Rp200 Juta Diadukan ke Jaksa

Bagikan    MAJENE,porosinfo.id  — Pengelolaan anggaran penyebarluasan informasi media online senilai sekitar Rp200 juta pada Dinas Komunikasi …

Eksekutif dan Legislatif Takalar Sepakati KUA-PPAS 2026 dan Serahkan Dokumen Perubahan APBD

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Takalar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *