GOWA ,porosinfo.id – Drama pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak kritis. Bukan soal setuju atau tidak setuju dimakzulkan, tapi soal Mahkamah Agung yang diduga melanggar undang-undangnya sendiri.
DPRD Gowa menyerahkan berkas rekomendasi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Mahkamah Agung pada 14 Agustus 2026 dan tercatat resmi di registrasi MA pada 21 Agustus 2026. Berkas setebal tiga boks itu diklaim sebagai keputusan bulat 45 anggota DPRD, diserahkan via PTSP Kepaniteraan MA.
Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan, UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 80 mengatur tegas: MA WAJIB memutus paling lambat 30 hari sejak berkas diterima.
“Ini bukan tafsir. Ini perintah undang-undang. Lewat 30 hari tidak ada putusan, maka proses gugur demi hukum. Tidak bisa dilanjutkan ke Mendagri. Anggap saja tidak pernah terbukti,” tegas Daeng Mangka.
MA baru memutus pada 1 Oktober 2026 melalui perkara No. 1 P/UP/2026 yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa.
Hitungannya jelas Registrasi 21 Agustus Putusan 1 Oktober = 41 hari. Lewat 11 hari dari batas maksimal.
Jika penyerahan fisik 14 Agustus yang dipakai, maka sudah 48 hari.
Artinya, MA memutus perkara yang secara hukum sudah mati.
“Untuk apa ada batas waktu 30 hari kalau MA sendiri yang melanggarnya? Batas waktu itu dibuat untuk kepastian hukum, untuk mencegah Gowa disandera ketidakpastian politik berbulan-bulan. Kalau MA abai, siapa yang jaga konstitusi?” kritik Daeng Mangka.
TIB mempertanyakan keabsahan Putusan 1 P/UP/2026 tersebut.
“Putusan yang lahir dari proses yang sudah gugur demi hukum adalah cacat prosedural. Cacat formil. Kita hormati MA sebagai lembaga, tapi putusan yang melanggar UU secara terang-benderang tidak bisa dibiarkan menjadi yurisprudensi sesat untuk pemakzulan kepala daerah di seluruh Indonesia,” lanjutnya.
TIB mendesak Mendagri untuk cermat dan tidak gegabah menindaklanjuti putusan yang bermasalah secara waktu ini, serta meminta MA menjelaskan kepada publik mengapa bisa melewati deadline imperatif yang diatur UU.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya