Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) Laporkan Dugaan Korupsi Rp1,65 Miliar di Tubuh BUMD Luwu Timur

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – Aroma korupsi kembali menyeruak dari tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Luwu Timur. Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal sebesar Rp1,65 miliar di tubuh Perseroda Luwu Timur Gemilang (PT LTG) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (30/10/2025).

Laporan ini menjadi bentuk komitmen publik dalam mengawal pengelolaan uang daerah agar tidak diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Umum SHCW, Ewaldo Aziz, SH, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah moral dan hukum untuk menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. “BUMD seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, bukan ladang kepentingan politik atau pribadi,” tegas Ewaldo dalam keterangannya.

Menurut hasil temuan SHCW, terdapat indikasi kuat penggunaan dana BUMD di luar peruntukannya serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat strategis di Perseroda LTG. “Kami menduga ada uang perusahaan yang mengalir ke kegiatan non-bisnis bahkan ke arah politik. Ini harus diusut secara terbuka dan tuntas,” ujarnya. SHCW juga berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk dorongan moral agar penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu.

Dugaan penyimpangan bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal PT LTG ke perusahaan patungan PT Pongkeru Mineral Utama (POMU). Untuk memenuhi kewajiban setoran modal sebesar Rp8,35 miliar (setara 27 persen saham daerah), Perseroda LTG diketahui meminjam dana Rp10 miliar dari PT Aneka Mineral Nasional. Dari jumlah tersebut, terdapat selisih sebesar Rp1,65 miliar yang tidak jelas penggunaannya. Hasil penelusuran internal pemerintah daerah bahkan mengindikasikan adanya aliran dana ke kegiatan politik menjelang Pilkada 2024.

SHCW menilai, jika benar dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik, maka perbuatan itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan telah masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kami mendesak Kejati Sulsel segera memanggil dan memeriksa mantan Komisaris Utama serta mantan Direktur Utama PT LTG yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan,” tambah Ewaldo.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Kejati Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas laporan SHCW. Sementara pihak Perseroda LTG dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga belum memberikan klarifikasi.

SHCW menegaskan, kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi serta memastikan BUMD benar-benar berfungsi untuk kemakmuran rakyat, bukan kepentingan kekuasaan.

Check Also

DPW IJS Pasangkayu Beri Sertifikat Penghargaan ke Kapolres Pasangkayu, Ini Alasannya

Bagikan    PASANGKAYU, PorosInfo.id – Dimalam ramah tamah Hari Ulang Tahun (HUT) Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pasangkayu, …

Pemkab Takalar Catat Realisasi APBD Tertinggi Nasional Awal 2026, Mendagri Apresiasi Kinerja Bupati Firdaus Daeng Manye

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat …

100 Warga Binaan Lapas Takalar Ikuti Wisuda Dirosa, Langkah Baru Menuju Perubahan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar bekerja sama dengan Kantor …

Pemkab Takalar dan RS Pajonga Dg Ngalle Berbagi Paket Ramadan kepada Warga

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Takalar bersama RS …

Tanpa Papan Proyek dan Tanda Larangan di Jalan Raya Galesong, Mobil Warga Melintas Diduga Dipukul Pekerja

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Tanpa adanya tanda larangan melintas maupun papan informasi terkait pekerjaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *