Tragedi PSK di Kawasi: Desakan Tegas Penegakan Hukum atas Praktik Prostitusi

Bagikan

HALMAHERA SELATAN,POROSINFO – Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali diguncang peristiwa tragis yang menyita perhatian publik. Seorang pekerja seks komersial (PSK) dilaporkan meninggal dunia dalam kejadian yang diduga erat kaitannya dengan praktik prostitusi yang marak di wilayah tersebut.

Kejadian ini tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga mempertegas bahwa praktik prostitusi di Kawasi telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan moralitas sosial.

Menanggapi hal tersebut, Jofi Cako—putra daerah Kawasi sekaligus praktisi hukum muda—menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas,Senin (28/07).

Ia menilai, tragedi ini tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa, melainkan sebagai akibat langsung dari pembiaran terhadap praktik prostitusi yang telah berlangsung lama di tengah masyarakat.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran moral, tapi pelanggaran hukum yang telah merenggut nyawa. Negara tidak boleh diam,” ujarnya.

Jofi merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 10 Tahun 2004 tentang Larangan Prostitusi, yang secara tegas menyatakan bahwa setiap bentuk praktik prostitusi, baik terselubung maupun terbuka, adalah perbuatan melawan hukum.

Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 506 KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang menarik keuntungan dari pelacuran, serta Pasal 412 KUHP baru yang memperluas jerat hukum terhadap semua pihak yang memfasilitasi pertemuan cabul, termasuk penyedia tempat maupun jaringan digital.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pelaku langsung di lapangan. Menurutnya, pemilik tempat, pengelola layanan, bahkan pihak yang memfasilitasi melalui teknologi digital juga harus ditindak.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Obi, untuk bersama-sama menghentikan normalisasi terhadap praktik prostitusi yang merusak tatanan sosial.

Tragedi ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Jika pembiaran terhadap praktik prostitusi terus berlangsung, maka masyarakat bukan hanya melanggar norma dan hukum, tetapi juga membuka ruang bagi jatuhnya korban jiwa berikutnya.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan mengambil langkah nyata, terukur, dan menyeluruh untuk menghentikan praktik prostitusi dan memulihkan kembali nilai-nilai sosial, budaya, dan moral yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Kawasi.

Check Also

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, …

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *