Opini Hukum, Pemblokiran Rekening “Dormant” Oleh PPATK Adalah Murni Pelanggaran Hukum Berat

Bagikan

_oleh : Sya’ban Sartono Leky_

Pembatasan transaksi atau pemblokiran terhadap akun dan/atau rekening milik orang lain adalah tindakan/upaya hukum paksa terhadap rekening yang diduga melakukan transaksi ilegal atau melawan hukum, namun demikian harus sesuai prosedur dan proses hukum yang benar. Bahkan Kepolisian sebagai institusi eksekutor pun, tidak berhak jika tidak ada dugaan pelanggaran hukum yang telah terbukti di dalamnya.

Tindakan membabi buta yang dilakukan oleh PPATK menunjukkan sikap perbuatan melawan hukum. Bahkan mendobrak hak dasar sesorang dalam transaksi keuangan, pembodohan yang dilakukan dengan tanpa dasar dengan dalih rekening dormant adalah sikap an prosedural, dimana rekening bank yang lama tidak melakukan transaksi tidak semua dalam pelanggaran hukum, semacam TPPU, Pendanaan terhadap terorisme dll.

Sebagaimana Peraturan PPATK Pasal 2 ayat (2) Peraturan PPATK 18/2017, penghentian sementara transaksi dapat berupa penghentian aktivitas rekening, namun harus berdasar pada dugaan TPPU, artinya harus merujuk pada proses hukum yang telah membuktikan menggunakan minimal 2 alat bukti bahwa rekening dimaksud terafiliasi dengan dugaan TPPU.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Artinya harus dengan sudah adanya laporan dan hasil analisis.

Lalu, Pasal 65 ayat (1) UU TPPU, diterangkan bahwa PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Lebih lanjut, jika dengan dalih rekening dormant, maka dengan harus berdasarkan regulasi/Peraturan yang dibuat terlebih dahulu. Karena ini merupakan hal baru dalam dunia transaksi keuangan… Kita wajib taat pada azas hukum “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya”. Ini adalah prinsip dasar dalam sistem hukum pidana yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya secara tegas dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan….

(#)

Check Also

Tak Ingin Budaya Jadi Dongeng, Komunitas Kontu Tojeng Canangkan Gerakan Edukasi Digital di Makassar

Bagikan    MAKASSAR | POROS INFO.ID – Di sela acara buka puasa bersama pada 1 Maret 2026, komunitas …

Ramadhan Mencekik Warga Subsidi: Iuran Rp65 Ribu di BTN Arsha Residence Takalar Disorot, Pengelola Diminta Transparan

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Di tengah lonjakan harga pangan pada bulan suci Ramadhan, warga …

Bupati Gowa Gelar Bukber dan Dialog Membangun Sinergi Digital Untuk Pariwisata Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id. – Bupati Gowa periode 2025-2030 adalah Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., MM., mengundang …

“Stop MBG, Gizi Dikorupsi!”: Gelombang Desakan Usut Dugaan Korupsi Dapur MBG Takalar Menguat

Bagikan    SULSEL | POROS INFO.ID – Polemik operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah …

Pernyataan Sikap Resmi FKJI Terkait Laporan ke Polda Sulsel Atas Video Konten FF dan Klarifikasi BJ

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Redaksi media ini memperoleh pernyataan skap FKJI ( Forum Komunikas Jurnalis Indonesia) paska usai …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *