Opini Hukum, Pemblokiran Rekening “Dormant” Oleh PPATK Adalah Murni Pelanggaran Hukum Berat

Bagikan

_oleh : Sya’ban Sartono Leky_

Pembatasan transaksi atau pemblokiran terhadap akun dan/atau rekening milik orang lain adalah tindakan/upaya hukum paksa terhadap rekening yang diduga melakukan transaksi ilegal atau melawan hukum, namun demikian harus sesuai prosedur dan proses hukum yang benar. Bahkan Kepolisian sebagai institusi eksekutor pun, tidak berhak jika tidak ada dugaan pelanggaran hukum yang telah terbukti di dalamnya.

Tindakan membabi buta yang dilakukan oleh PPATK menunjukkan sikap perbuatan melawan hukum. Bahkan mendobrak hak dasar sesorang dalam transaksi keuangan, pembodohan yang dilakukan dengan tanpa dasar dengan dalih rekening dormant adalah sikap an prosedural, dimana rekening bank yang lama tidak melakukan transaksi tidak semua dalam pelanggaran hukum, semacam TPPU, Pendanaan terhadap terorisme dll.

Sebagaimana Peraturan PPATK Pasal 2 ayat (2) Peraturan PPATK 18/2017, penghentian sementara transaksi dapat berupa penghentian aktivitas rekening, namun harus berdasar pada dugaan TPPU, artinya harus merujuk pada proses hukum yang telah membuktikan menggunakan minimal 2 alat bukti bahwa rekening dimaksud terafiliasi dengan dugaan TPPU.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU, dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana. Artinya harus dengan sudah adanya laporan dan hasil analisis.

Lalu, Pasal 65 ayat (1) UU TPPU, diterangkan bahwa PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Lebih lanjut, jika dengan dalih rekening dormant, maka dengan harus berdasarkan regulasi/Peraturan yang dibuat terlebih dahulu. Karena ini merupakan hal baru dalam dunia transaksi keuangan… Kita wajib taat pada azas hukum “Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali” “tidak ada tindak pidana, tidak ada hukuman tanpa undang-undang pidana yang mendahuluinya”. Ini adalah prinsip dasar dalam sistem hukum pidana yang menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dihukum jika perbuatannya secara tegas dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan….

(#)

Check Also

Aksi Gotong Royong “Gerakan 100 Kantong Sampah”, Karang Taruna Timbuseng Bersihkan Jalan

Bagikan    GOWA, porosinfo.id – Karang Taruna Desa Timbuseng menggelar aksi lingkungan bertajuk “Gerakan 100 Kantong Sampah …

Jaga Tradisi dan Kehormatan, Masyarakat Adat Kesultanan Gowa Gelar Apel Pasukan di Balla Lompoa

Bagikan    SUNGGUMINASA,porosinfo–Masyarakat Adat Kesultanan Gowa menggelar Apel Gelar Pasukan di Istana Balla Lompoa, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, …

Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah, Kunker Perdana Ketua Umum IJS Sulbar di Pasangkayu Disambut Hangat Kominfo-Kesbangpol

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Kunjungan kerja perdana Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi …

DPP IJS Kunjungi Pasangkayu, Perkuat Soliditas Organisasi dan Sinergi Bersama Pemangku Kepentingan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) melaksanakan kunjungan kerja …

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PKB Dorong Pemkab Takalar Mengoperasikan Kembali RSUD Galesong

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, menyampaikan pendapat akhir fraksinya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *