TAKALAR | POROS INFO.ID – Resmob Polres Takalar berhasil meringkus seorang pelaku begal berinisial TUTU yang merampas handphone milik warga bernama Reski Aditia. Aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu malam (29/09/2025) sekitar pukul 22.00 WITA, tepat di sekitar Kantor Dinas Perhubungan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Dalam kejadian tersebut, korban bersama temannya, Riyan, diserang oleh pelaku begal yang berboncengan dengan sepeda motor lain. Pelaku memukul korban, mengancam menggunakan anak panah, lalu merampas handphone korban. Bahkan, teman korban juga menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka akibat penganiayaan pelaku.
Sebelumnya diketahui, pelaku diduga bukan pertama kali melakukan tindak kriminal. TUTU disebut pernah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian, termasuk mencuri emas milik neneknya sendiri dengan jumlah mencapai puluhan gram. Rekam jejak kejahatan tersebut semakin memperkuat alasan kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, TUTU dijerat dengan sejumlah pasal pidana. Di antaranya Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Pihak keluarga korban menyatakan tidak terima atas peristiwa yang menimpa Reski Aditia. Mereka berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya, sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah tindak kriminal serupa terjadi lagi di wilayah Takalar.