BARAK Laporkan Dugaan Pelanggaran Proyek Revitalisasi Sekolah di Takalar ke Kejati Sulsel

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Takalar. Salah satu proyek yang disorot adalah revitalisasi SMAN 09 Takalar di Jl. Poros Pabrik Gula Takalar, Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, yang diduga menggunakan material konstruksi tidak sesuai standar, Senin (29/09).

Dalam laporan tersebut, BARAK menyoroti penggunaan material berkualitas rendah seperti batu bata bermutu rendah, besi hollow tipis 0,25 mm, pengecoran beton yang tidak padat, hingga kusen kayu muda yang rentan rapuh. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas, daya tahan, serta keselamatan bangunan sekolah.

Temuan itu dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, mulai dari UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Bangunan Gedung, hingga peraturan teknis Kementerian PUPR dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

BARAK juga mengungkap adanya disparitas kualitas pembangunan di tingkat pendidikan. Proyek SMA dan SMK dilaporkan menggunakan besi berdiameter 13 mm berulir penuh sesuai standar SNI, sedangkan sejumlah SD, termasuk SDI 20 Tana-Tana di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, justru hanya menggunakan besi 12 mm polos tanpa ulir.

Perbedaan mutu material ini dinilai tidak sebanding dengan alokasi anggaran yang sama-sama bersumber dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Ketidaksesuaian tersebut disebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan dalam penggunaan anggaran negara, tata kelola proyek pemerintah (good governance), serta aturan hukum konstruksi dan pengadaan barang/jasa.

BARAK menilai hal ini bisa masuk kategori maladministrasi, bahkan indikasi penyalahgunaan anggaran, mengingat mutu bangunan tidak sesuai dengan dana yang dialokasikan yang mencapai miliaran rupiah di beberapa sekolah.

Melalui laporan ini, BARAK mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait, baik penyedia jasa, pengawas proyek, maupun instansi yang bertanggung jawab.

“Laporan ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap kualitas pendidikan. Sekolah harus dibangun dengan standar yang layak agar tidak membahayakan siswa dan guru di masa depan,” tegas BARAK dalam pernyataannya.

Check Also

Kejari Telah Masukkan Upaya Hukum Kasasi Divonis Bebas Tiga Terdakwa RSUD Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyikapi vonis bebas tiga terdakwa korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf, …

SPV Gudang J&T Dikeroyok Belasan Orang di Maros, Pelaku Belum Ditahan Meski Sudah Dilaporkan ke Polisi

Bagikan    MAROS | POROS INFO.ID – Seorang karyawan perusahaan ekspedisi menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan di …

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *