TAKALAR | POROS INFO.ID – Insiden pengrusakan kendaraan dan upaya penganiayaan terhadap wartawan media Armada, Wahid Rani, terjadi di lokasi proyek Rehabilitasi Irigasi D.I Pamukkulu, Kabupaten Takalar. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh Arifuddin Dg Jowa.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Takalar, sebagaimana tertuang dalam surat dengan nomor: B/620/X/RES.1.10/2015/Reskrim. Penanganan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban yang saat itu sedang melaksanakan tugas jurnalistik.
Tindakan Arifuddin Dg Jowa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum, sebab korban saat kejadian sedang menjalankan tugas sebagai wartawan untuk meliput pekerjaan proyek irigasi di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar. Akibat insiden tersebut, sepeda motor yang digunakan Wahid Rani mengalami kerusakan.
KBO Reskrim Polres Takalar, IPDA Rosdiono, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (3/10/2025), menegaskan bahwa pihaknya telah menerima legalitas resmi Wahid Rani sebagai wartawan Armada. “Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kasat terkait penerapan pasal,” ujarnya.
Sementara itu, ketentuan hukum jelas menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya.
Dengan demikian, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting agar tidak ada lagi tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum demi terciptanya iklim pers yang sehat di Kabupaten Takalar.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya