TAKALAR | POROS INFO.ID – Terkait mencuatnya dugaan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi di Desa Timbuseng, Kecamatan Polongbangkeng Timur, pihak kios pupuk UD. Taruna Tani Hj. Ne’nang angkat bicara. Hj. Ne’nang dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan, Sabtu (18/10).
Dalam klarifikasinya, Hj. Ne’nang menyampaikan bahwa nota yang dijadikan dasar tudingan tersebut bukan berasal dari kios miliknya. “Itu nota bukan saya, dan itu nota sudah jadi lalu dibawa ke saya. Saya tidak pernah menjual pupuk di atas harga HET,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga menjelaskan bahwa selama hampir satu dekade mengelola kios pupuk di Desa Timbuseng, dirinya selalu mengikuti aturan yang berlaku. “Saya mengelola satu desa, UD Taruna Tani hampir 10 tahun,” tambahnya.
Terkait tudingan harga pupuk yang mencapai Rp130 ribu per/zak, Hj. Ne’nang juga membantah keras. “Kalau harga begitu, yang 130 ribu per/zak, tidak begitu kenyataannya,” jelasnya.
Hj. Ne’nang berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya