BARAK Soroti Penjualan Minuman Beralkohol di Bontokaddopepe Galut, Diduga Langgar Perda Takalar

Bagikan

Takalar,sulsel,porosinfo.id. — Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol di Desa Bontokaddopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Senin (10/11).

Aktivis menilai aktivitas tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Takalar Nomor 02 Tahun 2004 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, dan Mengonsumsi Minuman Keras Beralkohol, Narkotika, serta Obat Psikotropika.

Dalam penelusurannya, BARAK menemukan adanya peredaran berbagai merek minuman beralkohol, seperti Singaraja Pilsener, Amer, dan Bir, yang dijual secara bebas di wilayah tersebut. Temuan ini dianggap bertentangan dengan semangat Perda yang bertujuan menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat.

Ketua BARAK Fahmi Plato menyampaikan bahwa pihaknya akan mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas para pelaku usaha yang memperjualbelikan minuman keras di wilayah Takalar.

“Kami tidak ingin aturan daerah hanya menjadi simbol tanpa penegakan. Ini sudah menyangkut moralitas dan ketertiban masyarakat jangan sampai karna mengantongi OSS, perda Takalar tidak mampu di tegakkan,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 1 Perda Nomor 02 Tahun 2004, yang dimaksud dengan minuman keras beralkohol adalah semua minuman yang dapat memabukkan, baik hasil produksi tradisional seperti tuak atau ballo, maupun hasil produksi pabrik yang dikemas dan bermerek. Larangan tersebut mencakup seluruh kegiatan memproduksi, mengedarkan, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi secara bebas.

BARAK berharap pemerintah daerah Kabupaten Takalar segera melakukan razia dan penertiban untuk mencegah semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol.

Lp:Tim

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *