CLAT Desak Kejati Sulsel Percepat Penyelidikan Dugaan Penyimpangan ART DPRD Tana Toraja

Bagikan

SULSEL | POROS INFO.ID – Celebes Law And Transparency (CLAT) melalui Ketua Umum Ray Gunawan, S.H., melayangkan desakan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mempercepat sekaligus memperluas penyelidikan dugaan penyimpangan Anggaran Rumah Tangga (ART) DPRD Tana Toraja. CLAT menilai proses hukum berjalan terlalu lambat meski puluhan saksi telah diperiksa dan dokumen penting telah dikumpulkan penyidik.

 

1. CLAT Soroti Lambatnya Penanganan: “Publik Bisa Curiga”

Ray Gunawan menilai stagnasi perkembangan kasus ini berpotensi menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Puluhan saksi sudah diperiksa, bukti administratif sudah dikumpulkan. Tidak ada alasan proses ini melambat. Kejati Sulsel harus agresif, terutama kepada pihak yang memegang kewenangan anggaran, bukan hanya pelaksana teknis,” tegas Ray.

CLAT secara resmi meminta Kejati Sulsel untuk:

.Mengurai secara rinci alur penganggaran hingga realisasi belanja ART.

.Memeriksa para pejabat penentu kebijakan yang berada dalam struktur persetujuan anggaran.

.Mengamankan seluruh bukti administratif dan data digital agar tidak ada peluang penghilangan jejak.

.Menyampaikan progres penting kepada publik sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.

2. CLAT Minta KPK Turun Supervisi: “Agar Tidak Ada Conflict of Interest”

CLAT menilai bahwa penanganan perkara ini sudah waktunya mendapat supervisi dari KPK.

Ini menyangkut keuangan daerah. KPK perlu turun melakukan supervisi untuk memastikan integritas proses hukum tetap steril dari konflik kepentingan,” ujar Ray.

Menurut CLAT, supervisi KPK dapat memperkuat objektivitas, mempercepat pemeriksaan alur anggaran, dan mencegah potensi intervensi.

3. Minim Transparansi, CLAT Kritik Kejati Sulsel: “Publik Berhak Tahu

CLAT juga menyoroti minimnya update resmi dari Kejati Sulsel sehingga memicu spekulasi publik.

CLAT mendesak:

.Kejati tidak menutup informasi progres penyelidikan.

.Melakukan update berkala perkembangan penanganan.

.Menegakkan asas keterbukaan sebagai bagian dari penegakan hukum modern.

Keterbukaan publik adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujar Ray.

4. CLAT Ajak Media Terus Menekan: “Kontrol Publik Adalah Kunci

Dalam rilisnya, CLAT mengajak media, aktivis antikorupsi, dan lembaga pemantau anggaran untuk memperketat pengawasan.

Kontrol publik adalah kekuatan terbesar untuk mencegah kasus ini berhenti di tengah jalan. Media harus terus menyoroti dan menekan,” kata Ray.

CLAT menegaskan bahwa perhatian publik dapat menjadi faktor penentu agar penyelidikan tidak mandek.

5. CLAT Tegaskan Siap Kawal Sampai Final: “Tidak Ada Kompromi untuk Anggaran Publik”

CLAT menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang secara hukum.

CLAT siap:

.Menyerahkan tambahan data investigatif.

.Mengirimkan desakan resmi jika ada tanda-tanda perlambatan.

.Membuka kanal pelaporan publik untuk menerima informasi dugaan penyimpangan.

Tidak boleh ada kompromi terkait dugaan penyimpangan anggaran publik. Kami kawal sampai selesai,” tutup Ray.

REGULASI YANG BERPOTENSI TERKAIT

(Berdasarkan isu dugaan penyimpangan yang disoroti CLAT — bukan menyimpulkan adanya pelanggaran)

1. UU 31/1999 jo UU 20/2001 (Tipikor)

Berpotensi relevan bila terdapat:

Penyalahgunaan wewenang

Perbuatan memperkaya diri/orang lain

Kerugian negara

Pasal yang beririsan:

Pasal 2 & 3 — Penyalahgunaan kewenangan

Pasal 12 — Pelanggaran jabatan/gratifikasi (jika ada indikasi)

2. UU 17/2003 tentang Keuangan Negara

Terkait:

.Ketidaksesuaian mekanisme penyusunan & penggunaan anggaran

.Belanja tidak sesuai alokasi atau tanpa dasar hukum.

3. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

Menyangkut:

Tata kelola keuangan daerah

Kewajiban pengawasan internal oleh pejabat

4. UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN

Menyentuh aspek:

.Transparansi

.Akuntabilitas

.Pencegahan praktik KKN

5. PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Regulasi yang berpotensi terkait meliputi:

.Standar pengelolaan anggaran

.Sistem pengendalian internal

.Pertanggungjawaban belanja.

6. UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Berpotensi terkait apabila:

Badan publik tidak memberikan informasi progres yang seharusnya dapat diakses publik.

Check Also

Kapolres Dan Wabup Gowa Sambut Kapolda Sulsel Kunker Posyan Siaga Mudik Nuansa Adat Kerajaan

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Kabupaten Gowa masuk dalami perhatian serius jajaran kepolisian …

Pemkab Gowa  Kolaborasi IJTI Sulsel Lewat FGD Rumuskan Strategi Kongkrit Atasi  K E 

Bagikan    Gowa,porosinfo.id..– Sebagai upaya serius Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menekan angka kemiskinan ekstrem (KE) di wilayahnya. …

Aksi Konvoi Ugal Ugalan Gen Z, Malam Takbiran, ini sikap Himbauan Kapolres Gowa

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Kapolres Gowa Kombespol Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si Akan melakukan tindakan preventif terhadap pelanggar …

Lapas Kelas IIB Takalar Berikan Parcel Lebaran kepada 34 Peserta Pemagangan Nasional

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan …

Kehadiran Anggota DPR RI Rudianto Lallo Warnai Bukber Ketua DPRD Takalar, Harmoni Pemerintah dan Masyarakat Kian Terjalin

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Memasuki hari ke-26 Ramadan 1447 Hijriah, Ketua DPRD Kabupaten Takalar, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *