Diduga Libatkan Oknum Aparat, Kasus Tambang Ilegal di Polsel Takalar Resmi Dilaporkan ke Polda Sulsel

Bagikan

TAKALAR | POROS INFO.ID – Dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Takalar kini memasuki babak baru, setelah laporan resmi dilayangkan ke aparat penegak hukum. Direktur Law Firm Panrannuang, Irwan Nur Ridwan, S.H., mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan pada Senin (4/5/2026). Dalam dokumen itu, pelapor menyebut dua nama yang diduga terlibat, yakni Brigpol Alamsyah dan Daeng Tompo, dengan lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.

Perkara ini diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor pertambangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dan aktivitas tambang disana memakan korban.

Irwan menjelaskan, laporan tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas aktivitas yang diduga melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Harapan kami, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, pihak kepolisian melalui petugas penerima laporan memastikan bahwa pengaduan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat. Jika terbukti, hal tersebut tidak hanya mencoreng nama institusi, tetapi juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik pertambangan di daerah.

Sementara itu, di tempat terpisah, Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) turut angkat suara. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Polongbangkeng Selatan, baik sebagai pelaku, pemodal, maupun pihak yang memberikan perlindungan.

“Mengutip himbauan Kapolri terkait tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat tambang ilegal, apakah oknum ini masih bisa kebal hukum?” tegas perwakilan BARAK.

Check Also

Bupati Daeng Manye Kawal SPMB Digital 2026, Tegaskan Penerimaan Siswa Takalar Harus Transparan dan Bebas Titipan

Bagikan    TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Pemerintah Kabupaten Takalar mulai mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) …

Bupati Pasangkayu Jadi Contoh, Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026

Bagikan    Pasangkayu, Berita Advetorial, PorosInfo.id — Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menunjukkan dukungan nyata terhadap pelaksanaan …

Daeng Manye Pastikan TPP dan Gaji ke-13 Dibayar, Ribuan ASN Takalar Segera Terima Haknya

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar. …

LK II HMI Takalar Resmi Dibuka, Bupati Daeng Manye Dorong Generasi Muda Kuasai Era Digital

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Membangun generasi pemimpin tangguh dan adaptif terhadap kemajuan zaman menjadi fokus …

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Manggala Sukses Gelar Turnamen Domino, Diikuti 80 Pasang Peserta

Bagikan    Makassar,porosinfo.id. – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Manggala menggelar Turnamen Domino …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *