Lingkaran Setan Tambang Galian C Ilegal di Gowa: Antara Lemahnya Hukum dan Dugaan “Bekingan” Oknum

Bagikan

Rubrik Opini
Selasa, 5  Mei 2026

GOWA,porosinfo.id. – Persoalan tambang galian C ilegal di beberapa titik wilayah Kabupaten Gowa yang kmbali masif beroperasi seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Meski keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur jalan dan dampak lingkungan terus mencuat, aktivitas pengerukan material ini tetap melenggang tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait.

LSM PERAK Gowa: Ada Pembiaran yang Terstruktur.

Ketua DPD LSM PERAK Kabupaten Gowa, Muh. Taufan Yunus, angkat bicara mengenai carut-marut persoalan ini. Menurutnya, keberanian para penambang ilegal beroperasi secara terang-terangan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Kami melihat ada kesan pembiaran. Aktivitas tambang ilegal ini bukan hal yang tersembunyi, lokasinya terbuka dan truk-truknya melintas di jalan umum setiap hari. Sulit bagi kami untuk tidak mencurigai adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu yang membuat mereka merasa kebal hukum,” tegas Muh. Taufan Yunus.
Ia juga menambahkan bahwa jika Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah serius, penertiban harusnya dilakukan hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar formalitas. “Jangan sampai rakyat berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tapi tumpul ke pengusaha tambang yang punya ‘bekingan’. Kami mendesak adanya tindakan nyata sebelum kerusakan alam di Gowa menjadi permanen,” tambahnya.
Suara Resah dari Akar Rumput
Warga di beberapa desa, seperti Desa Mandalle dan Barembeng, mengaku sudah lelah dengan pembiaran ini. “Jalanan desa kami hancur, debunya masuk ke rumah setiap hari. Kami sudah lapor, tapi besoknya mereka kerja lagi seperti tidak ada hukum,” ujar salah seorang warga yang terdampak.

Bahkan di beberapa titik, warga sempat melakukan aksi protes karena merasa aspirasi mereka tidak didengar oleh pihak berwajib.

Dilema Regulasi dan Kerusakan Lingkungan

Secara administratif, peralihan kewenangan perizinan berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022 seringkali dijadikan alasan lambatnya koordinasi penertiban. Namun, bagi masyarakat dan aktivis, alasan administratif tidak boleh menjadi pembenaran atas pengrusakan lingkungan yang masif, seperti yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang.

Hingga saat ini, pemandangan alat berat yang terus mengeruk lahan tanpa izin masih menjadi pemandangan harian di wilayah Kabupaten Gowa. Jika pembiaran ini terus berlanjut, daerah ini tidak hanya terancam bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap integritas penegakan hukum.
Lp: (***)

Check Also

Jelang Konferensi, Forum Penyelamat PWI Sulsel Gelar Aksi Damai Ini Alasannya

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Atmosfer menjelang Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada Juni mendatang …

Cadika Limbung Bukan Sekadar Lahan, Tapi Jejak Sejarah Pramuka Gowa.

Bagikan    Oleh : Faisal Salahuddin Marowa Purna Bhakti Kepala Bumi Perkemahan Cadika 2020–2024 Porosinfo.id.-Cadika Limning memang merupakan …

Mantan Ketua DKC Kwarcab Gowa Soroti Rencana Alih Fungsi Buper Limbung

Bagikan    GOWA ,porosinfo.id— Mantan Ketua Dewan Kerja Cabang (DKC) Kwartir Cabang Gowa, Hirsan Bahtiar, turut angkat …

Dugaan Pungli SK P3K Full di Dinkes Gowa Mencuat, Oknum Internal Membantah Lalu Bungkam

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.— Redaksi media ini menerima laporan dari sejumlah sumber mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang …

Pasca Penggeledahan Kantor, Tiga Pejabat Disparkimtan Gowa Dipulangkan Usai Diperiksa

Bagikan    Gowa, porosinfo.id.Pasca penggeledahan Kantor Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Hingga usai diperiksa Kadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *