Makassar,porosinfo.id..– Fenny Frans yang merupakan owner (Bos) pemilik produk kosmetik/skincare berinisial FF ini menjadi sorotan media online.
Salah satu videonya yang berduatasi 1menit 49 detik melakukan tindakan pelecehan seksual diruang publik saat joged Live Facebook pada Minggu (15/2/2026) bersama Bang Jali Sudirman.
Di kutip dari pemberitaan media online Indonesiasatu.co.id. yang terbit pada 6 pebruari 2026 dwngan judul
Owner Kosmetik FF Pegang Alat Kelamin Bang Jali, Warga : Melanggar Norma Kesusilaan dan Moral
pemberitaan tertulis dalam postingannya pada saat acara menyanyi dan joget-joget bersama di Jalan Sulawesi, Kota Makassar, hadir juga Aty Kodong D’Academy, yang nampak disawer oleh Fenny Frans saat dia joget dan menyanyi.
Hanya ada yang bikin suasana jadi kaget pada saat Fenny Frans yang joget bersama Bang Jali, dengan sengaja dia memegang alat kelamin Bang Jali.
Sontak Bang Jali kaget dan langsung menutupi kelaminnya dengan kedua telapak tangannya, yang nampak pada siaran livenya dengan ribuan penonton.
dipemberitaan itupun juga terdapat beberapa sorotan negatif yang dtulis media tersebut
“Apalagi nampak di video itu ada anak-anak juga yang mesti dijaga moralnya, jadi sangat merusak moral anak, pengaruh lingkungan yang buruk dapat menyebabkan anak meniru perilaku menyimpang dan hilangnya nilai-nilai sopan santun.
“Jadi apabila ditonton juga oleh anak – anak livenya, kita mencontohkan hal yang tidak mendidik, karena situasi lingkungan sekitar dan interaksi sosial yang salah, itu dapat memengaruhi moral anak.”
Akibat video postingan Tindakan pelecehan seksual di dunia maya (media sosial atau platform elektronik lainnya) Fenny Frans dapat dijerat menggunakan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE.
UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)
Pasal 27 ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 29: Mengatur tentang pengiriman informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, termasuk dalam konteks pemerasan seksual (sextortion).
Adanya pemberitaan ini redalsi media ini membuka ruang hak jawab pihak terkait.
Jb,Ss
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya