Opini Ruang Publik
By Ullys
(porosinfo.id), GOWA, 14 Maret 2025 – Forum Pemerhati Budaya Gowa secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap terkait dinamika kepemimpinan di Lembaga Adat Daerah (LAD) Kabupaten Gowa. Forum menilai adanya indikasi hambatan administratif dalam pengukuhan Ketua LAD terpilih yang berpotensi mencederai tatanan adat dan hukum yang berlaku di Butta Gowa.
Berdasarkan tinjauan kritis dan landasan hukum, Forum Pemerhati Budaya Gowa menyatakan poin-poin sebagai berikut:
1. *Menghormati Kedaulatan Musyawarah di Baruga Pattingalloang*
Forum mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, di bawah kepemimpinan Bupati Husniah Talenrang (HT), untuk segera menerbitkan SK pelantikan bagi Andi Bau Malik. Beliau telah terpilih secara aklamasi oleh para pemangku adat dalam pertemuan di Baruga Pattingalloang. Penundaan pengesahan hasil mufakat ini dinilai sebagai bentuk intervensi birokrasi terhadap kedaulatan masyarakat adat.
2. *Memuliakan Maqam Raja Gowa ke-39 di Luar Struktur Organisasi*
Forum memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Andi Muhammad Imam yang telah resmi dinobatkan sebagai Raja Gowa ke-39 pada 29 November 2024. Namun, Forum memandang adanya ketidaksesuaian logika jika seorang Raja (Sombayya) ditarik ke dalam struktur administratif sebagai Ketua LAD.
*Secara Moral: Memaksakan Raja menjabat Ketua LAD adalah bentuk degradasi marwah. Raja adalah simbol kedaulatan nasab (keturunan), bukan pengelola organisasi bentukan Pemda yang kinerjanya diatur dan dikontrol melalui SK Bupati.*
3. *Kepatuhan Mutlak Terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA)*
Bupati Gowa harus tetap berpijak pada Putusan MA No. P/HUM/2017 yang telah membatalkan pasal-pasal krusial dalam Perda Gowa No. 5 Tahun 2016, yaitu:
– Pasal 1 angka 3: Yang sebelumnya memberikan fungsi Sombayya (Raja) kepada Bupati.
– Pasal 3: Mengenai pengukuhan fungsi raja oleh pejabat politik.
MA secara tegas melarang jabatan politik (Bupati) mengambil alih fungsi atau gelar Raja.
4. *Respek Sejarah dan Etika Kepemimpinan*
Upaya mengarahkan Raja menjadi Ketua LAD dan menunda SK Bau Malik menunjukkan adanya hambatan dalam memahami respek sejarah Gowa. Gowa tidak butuh “Matahari Kembar”, namun Gowa butuh harmoni di mana Bupati mengurus pemerintahan, dan lembaga adat menjaga tradisi secara mandiri tanpa tekanan administratif.
TUNTUTAN FORUM PEMERHATI BUDAYA GOWA
– Meminta Bupati Gowa segera menerbitkan SK Pelantikan Andi Bau Malik sebagai Ketua LAD sesuai mandat aklamasi.
– Meminta kepada DPRD Gowa untuk Segera Mengukuhkan Pengurus LAD Gowa
– Memuliakan Andi Muhammad Imam sebagai Raja Gowa ke-39 pada posisi yang mulia secara independen, tanpa menjadikannya bagian dari birokrasi LAD Pemkab Gowa.
– Menuntut kepatuhan terhadap supremasi hukum (Putusan MA) demi menjaga kewibawaan Butta Gowa.
“Muliakan Adat dengan menempatkannya pada tempat yang seharusnya. Raja di Istana, Bupati di Kantor Daerah.”
Gowa, 14 Maret 2025
FORUM PEMERHATI BUDAYA GOWA
#SaveMarwahGowa #MuliakanRaja #TegakkanPutusanMA #SKkanBauMalik
Narasi Andi Ilham Hasanuddin abe
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya