Gowa,porosinfo.id.--Menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya terkait Ada Apa Kades Tinggi Mae Langgar Regulasi Yang Tidak Berhentikan Kadus Usia Purna Bakti, Maka redaksi memuat Hak Jawab pemberitaan.
Melalui pesan Whatsaapp Minggu Malam (29/03/2026), kembali diterima redaksi dari Camat Barombong Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abd Rachman, S.Stp, kepada media ini, mengatakan masa jabatan Kepala Dusun Bontoa, Desa Tinggi Mae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang dijabat oleh Abd Kadir Dg Tompo.maaih penuhi syarat dan tidal melanggar regulasi yang tertuang dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta aturan turunannya, yakni PP No. 47 Tahun 2015 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017, batas usia maksimal bagi perangkat desa (termasuk kepala dusun) adalah 60 tahun jafi ada miss informasi yang harus diluruskan.
Iapun menambahkan bahwa Kadus tersebut belum genap 60 tahun jika berdasar KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dimilikinya, jadi jika pemberitaan informasi diketahui telah memasuki usia kurang lebih 62 tahun itu tidak benar,ungkap Abd Rachman, S.Stp.
Di klarifikasi Camat Batombong,Abd Rachman, S.Stp mengirim bukti foto KTP yang menunjukkan kelahiran Kadus Bontowa belum masuk masa purna bakti karrna merujuk KTP tercatat 19-10- 1966, sehingga jika merujuk bulan lahir maka Kadus akan masuk usia 60 di Bulan Oktober 2026..
Lp; (*)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya