Camat Barombomg Gowa Klarifikasi Dengan Bukti Kadus Bontowa Tidak Melanggar syarat Regulasi Desa

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.--Menanggapi pemberitaan media ini sebelumnya terkait Ada Apa Kades Tinggi Mae Langgar Regulasi Yang Tidak Berhentikan Kadus Usia Purna Bakti, Maka redaksi memuat Hak Jawab pemberitaan.

Melalui pesan Whatsaapp Minggu Malam (29/03/2026), kembali diterima redaksi dari Camat Barombong Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Abd Rachman, S.Stp, kepada media ini, mengatakan masa jabatan Kepala Dusun Bontoa, Desa Tinggi Mae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, yang dijabat oleh Abd Kadir Dg Tompo.maaih penuhi syarat dan tidal melanggar regulasi yang tertuang dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014 serta aturan turunannya, yakni PP No. 47 Tahun 2015 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017, batas usia maksimal bagi perangkat desa (termasuk kepala dusun) adalah 60 tahun jafi ada miss informasi yang harus diluruskan.

Iapun menambahkan bahwa Kadus tersebut belum genap 60 tahun jika berdasar KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang dimilikinya, jadi jika pemberitaan informasi diketahui telah memasuki usia kurang lebih 62 tahun itu tidak benar,ungkap Abd Rachman, S.Stp.

Di klarifikasi Camat Batombong,Abd Rachman, S.Stp mengirim bukti foto KTP yang menunjukkan kelahiran Kadus Bontowa  belum masuk masa purna bakti karrna merujuk KTP tercatat 19-10- 1966, sehingga jika merujuk bulan lahir maka Kadus akan masuk usia 60 di Bulan Oktober 2026..

Lp; (*)

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *