PANGKEP | POROS INFO.ID – Seorang warga berinisial YF yang berdomisili di Kelurahan Mattiro Walie, Pulau Samatellu Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengaku mengalami dugaan praktik pungutan liar saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, ketika YF mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep. Kedatangan YF bertujuan untuk mengurus pembuatan KTP elektronik pengganti setelah sebelumnya kehilangan KTP miliknya.
Sebelum ke kantor Disdukcapil, YF telah mengikuti prosedur dengan melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian dan mengantongi surat keterangan kehilangan sebagai salah satu syarat administrasi. Dengan membawa dokumen tersebut, YF berharap proses pembuatan KTP elektronik dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dalam proses pengurusan tersebut, YF mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik. Salah seorang oknum pegawai Disdukcapil diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp100 ribu agar proses pembuatan KTP dapat dipercepat dan selesai dalam waktu singkat.
Menurut pengakuan YF, pegawai tersebut menyampaikan bahwa jika tidak membayar, maka ia harus menunggu hingga sore hari untuk mendapatkan KTP elektroniknya. Sementara itu, apabila membayar sejumlah uang yang diminta, proses pencetakan KTP disebut bisa dilakukan lebih cepat.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP elektronik, tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat guna mencegah adanya pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait integritas pelayanan di instansi pemerintah, khususnya dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Dugaan pungutan liar seperti ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan secara transparan, cepat, dan tanpa biaya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya