Dugaan Pungli di Disdukcapil Pangkep, Warga Diminta Bayar Rp100 Ribu untuk Percepat Cetak KTP

Bagikan

PANGKEP | POROS INFO.ID – Seorang warga berinisial YF yang berdomisili di Kelurahan Mattiro Walie, Pulau Samatellu Lompo, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), mengaku mengalami dugaan praktik pungutan liar saat mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, ketika YF mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangkep. Kedatangan YF bertujuan untuk mengurus pembuatan KTP elektronik pengganti setelah sebelumnya kehilangan KTP miliknya.

Sebelum ke kantor Disdukcapil, YF telah mengikuti prosedur dengan melaporkan kehilangan tersebut ke kantor kepolisian dan mengantongi surat keterangan kehilangan sebagai salah satu syarat administrasi. Dengan membawa dokumen tersebut, YF berharap proses pembuatan KTP elektronik dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, dalam proses pengurusan tersebut, YF mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan publik. Salah seorang oknum pegawai Disdukcapil diduga meminta sejumlah uang sebesar Rp100 ribu agar proses pembuatan KTP dapat dipercepat dan selesai dalam waktu singkat.

Menurut pengakuan YF, pegawai tersebut menyampaikan bahwa jika tidak membayar, maka ia harus menunggu hingga sore hari untuk mendapatkan KTP elektroniknya. Sementara itu, apabila membayar sejumlah uang yang diminta, proses pencetakan KTP disebut bisa dilakukan lebih cepat.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KTP elektronik, tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan tersebut telah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat guna mencegah adanya pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terkait integritas pelayanan di instansi pemerintah, khususnya dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Dugaan pungutan liar seperti ini juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan secara transparan, cepat, dan tanpa biaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdukcapil Kabupaten Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Check Also

Pimpin Apel Bersama Pasca Cuti dan Libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Ini Pesan Wabup Pasangkayu

Bagikan    ADVETORIAL, Pasangkayu, Porosinfo.id – Setelah melewati masa libur yang cukup panjang, Aparatur Sipil Negara (ASN) …

Serah Terima LKPJ Bupati dan Wabup Pasangkayu TA 2025 di Paripurnakan, 3 Unsur Pimpinan DPRD Pasangkayu Hadir

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – DPRD Kabupaten Pasangkayu Menggelar Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati dan Wakil Bupati …

Bupati Gowa Serahkan LKPD 2025 Dan Berharap Kembali Raih WTP ke-14 Kalinya

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.- Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited), kepada …

Krisis Global Mengancam! Iran Ancam Tutup Selat Hormuz di Tengah Konflik Timur Tengah

Bagikan    POROS INFO krisis di kawasan Timur Tengah kian memanas dan berpotensi mengguncang stabilitas energi global. Ketegangan …

Menuju HBP ke-62, Lapas Takalar Gaungkan Kolaborasi Lewat Porsenap

Bagikan    POROS INFO kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Takalar, Mansur, mengajak seluruh peserta Pekan Olahraga …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *