Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa

Bagikan

Makassar,porosinfo.id.- Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf divonis bebas dari tuntutan hukuman.

Di kutip dari media online HALLOMAKASSAR.COM dengan judul ” Tidak Terbukti, Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa”, yang terbit pada Kamis (23/04/2026).

Dalam Kutipan berita tersebut Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan sidang ketiga terdakwa di PN Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018), Lepas dari segala tuntutan hukum Perbuatan terbukti, tapi bukan pidana (Ontslag van alle rechtsvervolging).

“Mengadili terdakwa Salahuddin dinyatakan hukum perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hal terdakwa,”

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

“Menyatakan terdakwa dr. Ummu Salamah dan Suliadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagai dalam dakwaan primer dan subsider, Membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” sebutnya.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU menuntut dr. Salahuddin, berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa dr. Salahuddin, membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5,- (sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Tiga tersangka masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), kemudian pengelola JKN dr SU, dan dr S mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 silam.

Dalam penetapan tersebut ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,377 miliar

Lp(*)

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *