Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa

Bagikan

Makassar,porosinfo.id.- Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf divonis bebas dari tuntutan hukuman.

Di kutip dari media online HALLOMAKASSAR.COM dengan judul ” Tidak Terbukti, Hakim Tipikor PN Makassar Bebaskan Tiga Terdakwa Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa”, yang terbit pada Kamis (23/04/2026).

Dalam Kutipan berita tersebut Majelis Hakim PN Tipikor Makassar yang diketuai oleh Angeliky Handajani Day membacakan putusan sidang ketiga terdakwa di PN Tipikor Makassar, Kamis (23/4/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Makassar menyatakan terdakwa dr. Salahuddin (Direktur RSUD Syekh Yusuf tahun 2018), Lepas dari segala tuntutan hukum Perbuatan terbukti, tapi bukan pidana (Ontslag van alle rechtsvervolging).

“Mengadili terdakwa Salahuddin dinyatakan hukum perbuatan terbukti tapi bukan pidana, meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak-hal terdakwa,”

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

“Menyatakan terdakwa dr. Ummu Salamah dan Suliadi tidak terbukti secara sah melakukan dugaan tindak pidana korupsi sebagai dalam dakwaan primer dan subsider, Membebaskan terdakwa dari penjara dan pemulihan hak-hak terdakwa,” sebutnya.

Sebelumnya dalam tuntutan JPU menuntut dr. Salahuddin, berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menghukum Terdakwa dr. Salahuddin, membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,5,- (sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Gowa.

Tiga tersangka masing-masing berinisial dr UM (Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa), kemudian pengelola JKN dr SU, dan dr S mantan Dirut RSUD Syekh Yusuf tahun 2019 silam.

Dalam penetapan tersebut ketiga tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp3,377 miliar

Lp(*)

Check Also

Diduga Ilegal, Aktivitas Somel Kayu di Desa Lonjoboko Gowa Bebas Beroperasi

Bagikan    GOWA,poosinfo.id. – Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel di Kampung Bikokoro, Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, …

Bocoran Spesifikasi Huawei Pura 90 Plus Terungkap Lewat Unit Pajangan, Pakai Chipset Baru Kirin 9025!

Bagikan    Halo pembaca porosinfo.id, kabar mengejutkan datang dari raksasa teknologi Huawei. Meski belum resmi merilis spesifikasi …

Perkuat Kemanunggalan TNI‑Rakyat, Pembangunan RTLH Sasaran 3 TMMD ke‑130 Dimulai

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke‑130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1418/Mamuju telah memulai pembangunan Rumah Tidak …

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke 130 Kodim 1418/Mamuju Genjot Pengecoran Jalan, Akses dan Ekonomi Warga Semakin Terbuka

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 TA 2026 Kodim 1418/Mamuju terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *