Ini Hak Jawab Kejari Gowa Terkait Pemberitaan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.–hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf yang divonis bebas PN Tipikor Makassar pada sidang kamis 23/04/2026, Kejaksaan Negeri Gowa akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan kasasi untuk melawan putusan tersebut.

Melalui keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H saat pertemuan ngopi bareng disalah satu kage yang ada dikabupaten gowa pada Jumat, 24/04/2026, melakukan hak jawab pada pemberitaan yang sebelumnya dimuat media ini .

“Tentu nya kami akan mengambil langkah hukum Kasasi, kami berupaya membuktikan, Kejari Gowa terlebih dahulu meneliti mempelajari salinan putusan guna mencari celah hukum, menyempurnakan bukti, dan memastikan argumen hukum agar korupsi terbukti secara meyakinkan”. tutur Andi Ardiaman.

Catatan Aturan Baru (KUHAP 2025):
Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2025, terhadap putusan bebas (vrijspraak) kini dapat diajukan banding, namun tidak dapat lagi diajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Jika Jaksa melewatkan tahap banding, maka tertutuplah sudah jalur hukum untuk mengoreksi putusan bebas tersebut

Hasil vonis Tipikor Pn Makassar berbunyi “Menyatakan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri. segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri. dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

Lp(***)

Check Also

Perkuat Sinergi Media dan Pemerintah, Kunker Perdana Ketua Umum IJS Sulbar di Pasangkayu Disambut Hangat Kominfo-Kesbangpol

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Kunjungan kerja perdana Ketua Umum Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi …

DPP IJS Kunjungi Pasangkayu, Perkuat Soliditas Organisasi dan Sinergi Bersama Pemangku Kepentingan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) melaksanakan kunjungan kerja …

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PKB Dorong Pemkab Takalar Mengoperasikan Kembali RSUD Galesong

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, menyampaikan pendapat akhir fraksinya …

Bapenda Takalar Tuai Pujian, Pelayanan Ramah dan Santun Bikin Wajib Pajak Nyaman

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar dalam menghadirkan pelayanan publik …

Bupati Takalar: Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat Harus Satu Barisan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *