Ini Hak Jawab Kejari Gowa Terkait Pemberitaan Vonis Bebas Tiga Terdakwa Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.–hasil putusan tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada RSUD Syekh Yusuf yang divonis bebas PN Tipikor Makassar pada sidang kamis 23/04/2026, Kejaksaan Negeri Gowa akan mengambil langkah hukum berupa pengajuan kasasi untuk melawan putusan tersebut.

Melalui keterangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gowa Andi Ardiaman, S.H., M.H saat pertemuan ngopi bareng disalah satu kage yang ada dikabupaten gowa pada Jumat, 24/04/2026, melakukan hak jawab pada pemberitaan yang sebelumnya dimuat media ini .

“Tentu nya kami akan mengambil langkah hukum Kasasi, kami berupaya membuktikan, Kejari Gowa terlebih dahulu meneliti mempelajari salinan putusan guna mencari celah hukum, menyempurnakan bukti, dan memastikan argumen hukum agar korupsi terbukti secara meyakinkan”. tutur Andi Ardiaman.

Catatan Aturan Baru (KUHAP 2025):
Berdasarkan aturan terbaru dalam UU No. 20 Tahun 2025, terhadap putusan bebas (vrijspraak) kini dapat diajukan banding, namun tidak dapat lagi diajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK). Jika Jaksa melewatkan tahap banding, maka tertutuplah sudah jalur hukum untuk mengoreksi putusan bebas tersebut

Hasil vonis Tipikor Pn Makassar berbunyi “Menyatakan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri, oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri. segera dikeluarkan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dr. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri. dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;

Sementara itu, kedua terdakwa lainnya masing-masing dr. Ummu Salamah (Direktur RSUD) dan Suryadi (pegawai pengelola dana JKN) dinyatakan tidak terbukti dan bebas demi hukum.

Lp(***)

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *