Lingkaran Setan Tambang Galian C Ilegal di Gowa: Antara Lemahnya Hukum dan Dugaan “Bekingan” Oknum

Bagikan

Rubrik Opini
Selasa, 5  Mei 2026

GOWA,porosinfo.id. – Persoalan tambang galian C ilegal di beberapa titik wilayah Kabupaten Gowa yang kmbali masif beroperasi seolah menjadi benang kusut yang tak kunjung terurai. Meski keluhan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur jalan dan dampak lingkungan terus mencuat, aktivitas pengerukan material ini tetap melenggang tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait.

LSM PERAK Gowa: Ada Pembiaran yang Terstruktur.

Ketua DPD LSM PERAK Kabupaten Gowa, Muh. Taufan Yunus, angkat bicara mengenai carut-marut persoalan ini. Menurutnya, keberanian para penambang ilegal beroperasi secara terang-terangan menunjukkan adanya kelemahan serius dalam fungsi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

“Kami melihat ada kesan pembiaran. Aktivitas tambang ilegal ini bukan hal yang tersembunyi, lokasinya terbuka dan truk-truknya melintas di jalan umum setiap hari. Sulit bagi kami untuk tidak mencurigai adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu yang membuat mereka merasa kebal hukum,” tegas Muh. Taufan Yunus.
Ia juga menambahkan bahwa jika Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah serius, penertiban harusnya dilakukan hingga ke akar-akarnya, bukan sekadar formalitas. “Jangan sampai rakyat berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke masyarakat kecil, tapi tumpul ke pengusaha tambang yang punya ‘bekingan’. Kami mendesak adanya tindakan nyata sebelum kerusakan alam di Gowa menjadi permanen,” tambahnya.
Suara Resah dari Akar Rumput
Warga di beberapa desa, seperti Desa Mandalle dan Barembeng, mengaku sudah lelah dengan pembiaran ini. “Jalanan desa kami hancur, debunya masuk ke rumah setiap hari. Kami sudah lapor, tapi besoknya mereka kerja lagi seperti tidak ada hukum,” ujar salah seorang warga yang terdampak.

Bahkan di beberapa titik, warga sempat melakukan aksi protes karena merasa aspirasi mereka tidak didengar oleh pihak berwajib.

Dilema Regulasi dan Kerusakan Lingkungan

Secara administratif, peralihan kewenangan perizinan berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022 seringkali dijadikan alasan lambatnya koordinasi penertiban. Namun, bagi masyarakat dan aktivis, alasan administratif tidak boleh menjadi pembenaran atas pengrusakan lingkungan yang masif, seperti yang terjadi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang.

Hingga saat ini, pemandangan alat berat yang terus mengeruk lahan tanpa izin masih menjadi pemandangan harian di wilayah Kabupaten Gowa. Jika pembiaran ini terus berlanjut, daerah ini tidak hanya terancam bencana ekologi seperti banjir dan tanah longsor, tetapi juga krisis kepercayaan terhadap integritas penegakan hukum.
Lp: (***)

Check Also

Peringati Hardiknas 2026, Disdikbud Takalar Dorong Partisipasi Semesta untuk Pendidikan Bermutu

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Dody Riyan Saputra, …

Hardiknas 2026, Direktur Perumda Takalar: “Pendidikan Adalah Cahaya yang Menuntun Perubahan”

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada 2 …

Harga BBM per 1 Mei 2026 di SPBU: Daftar Terbaru dan Rinciannya

Bagikan    POROS INFO – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menghantam masyarakat per 1 Mei …

Seleksi Pimpinan BAZNAS Takalar Masuk Tahap Krusial, 11 Kandidat Adu Gagasan di Uji Wawancara

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Tahapan Seleksi Berlanjut, Calon Pimpinan BAZNAS Takalar Jalani CAT dan Penyusunan Makalah

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *