GOWA,porosinfo.id.— Redaksi media ini menerima laporan dari sejumlah sumber mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Informasi awal yang masuk menyebutkan bahwa terjadi Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bawah naungan Dinkes Gowa diwajibkan menyetorkan sejumlah uang syarat menerima SK pengangkatan.
Infonya Nominal pungutan tersebut berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per orang,
Menurut laporan dari narasumber, tindakan pungutan ini diduga dikoordinasikan oleh seorang oknum internal Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa berinisial MHD.
Pihak redaksi menggali kebenaran isu ini dan langkah konfirmasi klarifikasi pun mendapat jawaban kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa guna mendapatkan perimbangan informasi yang objektif.
Melalui konfirmasi Telpon ke oknum inissial MHD menjawab :
“Itu tidak benar pak, tuduhan tersebut tidak pernah saya lakukan. ataupun mengeluarkan pernyataan tersebut
Jangan sampai hanya tuduhan sepihak. banyak skrg fitnah ttg saya. makanya saya juga kaget.
Perlu diketahui untuk SK P3K kami juga kepegawaian dinkes tdk pernah membagikan, dan mereka mengambil lgsg di BKPSDM dan ini saya umumkan lewat digrup KTU, malahan mereka serahkan sendiri fotocopynya, tutur MHD.”.
Lalu saat dpertegas dipertanyaan khusus di p3k full itu apa juga tidak ada yang dimintai 100-150 ribu perorang ? ,oknum dinkes yang namanya disebut sebagai pengumpul pun tak lagi merespon jawaban baik lewat telpon maupun pesan whatsapp.
Lp: (**)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya