Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Perkuat Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Pekerja

Bagikan

Pasangkayu, Porosinfo.id – Selasa 2 Juni 2026 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat bersama Kantor Cabang Mamuju Utara Pasangkayu resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pasangkayu pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kepatuhan, menegakkan hukum, dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk sinergi strategis yang harus terus dipelihara demi kepentingan bersama dan kesejahteraan tenaga kerja. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, S.Kom., M.M., yang menyampaikan harapan agar kolaborasi ini dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pada sesi inti penandatanganan, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasangkayu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan didampingi Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Alwi Muchtar Siregar, S.H., M.H. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat bersama Kepala Kantor Cabang Mamuju Utara Pasangkayu, Andi Fajar, S.H., M.H.

Melalui kerjasama ini, diharapkan tumbuh kesadaran dan kepatuhan yang lebih tinggi di kalangan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban iuran jaminan sosial. Hal ini bertujuan agar perlindungan ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di wilayah Pasangkayu.

Sebagai penutup acara, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu atas Bantuan Hukum Tunggakan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemulihan aset negara melalui penanganan tunggakan iuran. Berikut rincian capaian yang telah diperoleh:

– Penanganan tunggakan pada pemberi kerja/badan usaha: Rp60.984.685 (tahun 2025) dan Rp119.961.259 (tahun 2026).

– Penanganan tunggakan pada perangkat desa dan pegawai non-ASN: Rp652.422.250 (tahun 2026).

Secara keseluruhan, total kekayaan negara yang berhasil dipulihkan melalui upaya hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasangkayu mencapai Rp833.368.194. Prestasi ini menjadi bukti nyata keberhasilan penegakan hukum dalam menjaga keberlangsungan program perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.

Check Also

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PKB Dorong Pemkab Takalar Mengoperasikan Kembali RSUD Galesong

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, menyampaikan pendapat akhir fraksinya …

Bapenda Takalar Tuai Pujian, Pelayanan Ramah dan Santun Bikin Wajib Pajak Nyaman

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar dalam menghadirkan pelayanan publik …

Bupati Takalar: Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat Harus Satu Barisan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah …

Bupati Takalar, Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Collaborative Impact Perkuat Kolaborasi Edukasi AI dan Literasi Digital di Indonesia Timur

Bagikan    Komitmen memperkuat transformasi digital di Indonesia Timur terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten …

Semarakkan HUT RI ke-81, Diskominfo Takalar Pasang Ratusan Umbul-Umbul di Jalan Poros dan Destinasi Wisata

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Menjelang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Dinas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *