Pasangkayu, Porosinfo.id – Selasa 2 Juni 2026 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat bersama Kantor Cabang Mamuju Utara Pasangkayu resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Acara penandatanganan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pasangkayu pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat kepatuhan, menegakkan hukum, dan menjamin perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo, S.H., M.H., yang menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan bentuk sinergi strategis yang harus terus dipelihara demi kepentingan bersama dan kesejahteraan tenaga kerja. Sambutan kemudian dilanjutkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat, Hamyuliawati Hamzah, S.Kom., M.M., yang menyampaikan harapan agar kolaborasi ini dapat memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada sesi inti penandatanganan, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasangkayu dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan didampingi Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Alwi Muchtar Siregar, S.H., M.H. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan diwakili oleh Kepala Kantor Cabang Sulawesi Barat bersama Kepala Kantor Cabang Mamuju Utara Pasangkayu, Andi Fajar, S.H., M.H.
Melalui kerjasama ini, diharapkan tumbuh kesadaran dan kepatuhan yang lebih tinggi di kalangan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban iuran jaminan sosial. Hal ini bertujuan agar perlindungan ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pekerja di wilayah Pasangkayu.
Sebagai penutup acara, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu atas Bantuan Hukum Tunggakan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam pemulihan aset negara melalui penanganan tunggakan iuran. Berikut rincian capaian yang telah diperoleh:
– Penanganan tunggakan pada pemberi kerja/badan usaha: Rp60.984.685 (tahun 2025) dan Rp119.961.259 (tahun 2026).
– Penanganan tunggakan pada perangkat desa dan pegawai non-ASN: Rp652.422.250 (tahun 2026).
Secara keseluruhan, total kekayaan negara yang berhasil dipulihkan melalui upaya hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pasangkayu mencapai Rp833.368.194. Prestasi ini menjadi bukti nyata keberhasilan penegakan hukum dalam menjaga keberlangsungan program perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya