Breaking News : Judi Sabung Ayam Terorganisir Dan tidak Tersentuh Hukum Terjadi di Gowa,

Bagikan

Gowa,porosinfo.id.– Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan Pabbatte kembali mencoreng tatanan hukum di Kabupaten Gowa.

Berdasar informasii yang masuk redaksi media ini, Kegiatan ini diduga sedang berlangsung secara terorganisir dan kabarnya berada di wilayah Borong Rappo, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa sejak Sabtu (13/6) hingga Minggu (14/6/2026), dengan skala taruhan yang dinilai jauh melampaui sekadar hiburan rakyat biasa.

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan menyatakan bahwa ini bukan sekadar pertemuan warga biasa. Sewa tempat dan nilai taruhan dalam satu putaran pertarungan dikabarkan mencapai puluhan juta rupiah.

Lebih mencengangkan, arena ini diduga menjadi magnet bagi para petaruh dan pemilik ayam aduan dari berbagai penjuru Sulawesi Selatan, termasuk yang datang jauh dari Kabupaten Sidrap dan sejumlah daerah lain yang berjarak ratusan kilometer dari lokasi.

Yang lebih memprihatinkan lagi, kegiatan ilegal ini berjalan dengan sangat rapi dan eksklusif. Menurut pengakuan sumber, panitia penyelenggara menerapkan sistem undangan tertutup sebagai syarat masuk. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa di balik layar terdapat jaringan yang terstruktur dan memiliki akses perlindungan, memungkinkan mereka berani beroperasi secara terbuka tanpa rasa takut selama dua hari penuh.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP yang mengancam pelaku perjudian dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp2 miliar, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 yang melarang kekerasan terhadap hewan. Publik pun mulai mempertanyakan: bagaimana mungkin kegiatan beromzet besar dan menarik peserta lintas kabupaten ini berlangsung tanpa ada pengawasan dari aparat setempat?

Situasi ini menjadi ujian kredibilitas penegakan hukum di Gowa. Masyarakat dan pengamat meminta jajaran Polres Gowa beserta instansi terkait untuk tidak diam saja. Desakan agar segera turun tangan, membongkar jaringan, menangkap penyelenggara, dan menelusuri dugaan pembekungan oknum menjadi harapan utama agar hukum tidak terkesan tunduk pada kekuatan uang dan praktik ilegal.

Lp:(**)

Check Also

Bupati Pasangkayu Terima Kunjungan Kajari, Pastikan Layanan Hukum di MPP Berjalan Maksimal

Bagikan    Pasangkayu, BeritaAdvetorial, Porosinfo.id – Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri …

Pemda Luwu Utara Kembali meraih Opini WTP Dari BPK-RI Atas LKPD Tahun 2025

Bagikan    

Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Perkuat Kepatuhan Hukum dan Perlindungan Pekerja

Bagikan    Pasangkayu, Porosinfo.id – Selasa 2 Juni 2026 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sulawesi Barat bersama Kantor …

TMI Sulbar Apresiasi Kenaikan Harga TBS, H. Suwanto Minta PKS Terapkan Harga Sesuai Pasar

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia (TMI) Sulawesi Barat, H. Suwanto, mengapresiasi sejumlah …

Kasus Narkoba di Sidrap, 4 Tersangka Ditangkap Polda Sulsel,” Dibebaskan” Polres

Bagikan    Sulsel,porosinfo.id.- Penanganan Kasus narkoba “tangkap lepas” kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Sidrap Sulawesi selatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *