Kasus Narkoba di Sidrap, 4 Tersangka Ditangkap Polda Sulsel,” Dibebaskan” Polres

Bagikan

Sulsel,porosinfo.id.- Penanganan Kasus narkoba “tangkap lepas” kembali terjadi, kali ini di Kabupaten Sidrap Sulawesi selatan dimana Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sidrap membebaskan empat orang terduga tersangka narkoba yang sebelumnya diamankan dalam sebuah pengrebekan oleh personil satuan narkoba Polda Sulsel akhir April 2026.

Dikutip dari pemberitaan media online porosrakyatnews.id yang berjudul-“Praktik Uang Damai 40 Juta di Polres Sidrap: 4 Tersangka Narkoba Dilepas Tanpa Uji Labfor.”yang terbit pada 1Juni 2026, tertulis bermula pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Aparat kepolisian melakukan penggerebekan di Kost Griya, Tanru Tedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap.

mengamankan dua orang tersangka, Musriadi (23), seorang supir asal Kampale, dan Nur Wardayanti (25), ibu rumah tangga asal Tanru Tedong. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi satu sachet narkotika jenis sabu dan dua unit ponsel.

Pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya, Sabtu, 25 April 2026, pukul 20.00 WITA. Polisi berhasil meringkus tersangka ketiga, Muhamad Naim (30), warga Labbekang, dengan barang bukti berupa satu buah pireks, satu sendok sabu, satu korek api, dan satu unit ponsel. Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan tersangka keempat, Nedy Dato (39), warga Pitu Riase, beserta tiga unit ponsel dan tiga buah dompet.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seluruh tersangka telah mengakui keterlibatan mereka. Pada Minggu, 26 April 2026, para tersangka diserahkan oleh tim dari Polda ke Satuan Narkoba Polres Sidrap

Namun, hanya berselang tiga hari kemudian, tepatnya pada 29 April 2026, pihak Polres Sidrap dikabarkan telah mengeluarkan para tersangka tersebut. Keputusan ini memicu polemik kepercayaan publik.

Redaksi media ini pun melakukan konfirmasi ke Sat-Narkoba Polres Sidrap melalui Ipda Azril Kanit Narkoba Polres Sidrap lewat by phone menjawab ” Betul ada penangkapan dari polda sulsel namun karena penangkapan cacat prosedur sudah lebih 2×24 jam diserahkan ke sidrap akhirnya di lepas terus terkait barang bukti tidak cukup kuat dilakukan proses pidana atau dibawah standar dari aturan SEMA,”

Lalu tidak ada dan tidak benar kebebasannya ada dana memgalir pak.”tutupnya..

Lp(**)

Check Also

Diduga Ilegal, Aktivitas Somel Kayu di Desa Lonjoboko Gowa Bebas Beroperasi

Bagikan    GOWA,poosinfo.id. – Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel di Kampung Bikokoro, Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, …

Bocoran Spesifikasi Huawei Pura 90 Plus Terungkap Lewat Unit Pajangan, Pakai Chipset Baru Kirin 9025!

Bagikan    Halo pembaca porosinfo.id, kabar mengejutkan datang dari raksasa teknologi Huawei. Meski belum resmi merilis spesifikasi …

Perkuat Kemanunggalan TNI‑Rakyat, Pembangunan RTLH Sasaran 3 TMMD ke‑130 Dimulai

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke‑130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1418/Mamuju telah memulai pembangunan Rumah Tidak …

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke 130 Kodim 1418/Mamuju Genjot Pengecoran Jalan, Akses dan Ekonomi Warga Semakin Terbuka

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 TA 2026 Kodim 1418/Mamuju terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *