Tambang Pasir di Sungai Parangloe Diduga Ilegal, Aktivitas Pengerukan Masih Berjalan Tanpa Sentuhan Hukum

Bagikan

GOWA,porosinfo.id. – Aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir di bantaran Sungai Parangloe, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan eksploitasi yang diduga tidak mengantongi izin resmi (ilegal) tersebut terpantau masih beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan per Sabtu (13/6/2026), tampak alat berat dan sejumlah armada pengangkut masih melakukan aktivitas pengerukan material di area sungai. Aktivitas yang diduga dilakukan secara masif ini disinyalir dikelola oleh pihak yang dikenal dengan nama Karaeng Lira.

​Keberadaan tambang ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan, mulai dari ancaman abrasi, pendangkalan sungai, hingga kerusakan infrastruktur jalan di sekitar area tersebut akibat mobilitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.

​Kepatuhan Terhadap Regulasi
Kegiatan pertambangan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana dengan ancaman penjara serta denda miliaran rupiah.

​Selain itu, aktivitas di bantaran sungai juga semestinya mematuhi aturan ketat mengenai pengelolaan wilayah sungai dan perlindungan lingkungan hidup agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

​Hingga berita ini diturunkan, pengelola tambang yang bersangkutan, yakni Karaeng Lira, belum dapat dikonfirmasi. Upaya komunikasi yang dilakukan tim redaksi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan respons.
​Demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Pihak pengelola dapat menghubungi redaksi untuk memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional maupun tanggapan atas sorotan publik ini.

​Redaksi akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi serta mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

(**)

Check Also

Polres Gowa Amankan Truk Box Berisi Solar Subsidi

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.- Sebuah truk box warna putih diamankan di mako Polres Gowa Jumat (12/06/2026). Berdasar informasi …

PT. VALSHA PUTRA MANDIRI Menjanjikan Hunian Rumah Strategis Untuk Investasi Masa Depan

Bagikan    PT. VALSHA PUTRA MANDIRI Hadir Menjanjikan Hunian Rumah Strategis Untuk Investasi Masa Depan Gowa,porosinfo.id.- Somba …

Aktivis Desak Audit dan Penegakan Hukum atas Dugaan Pelanggaran di Dapur MBG Pa’dinging Takalar

Bagikan    TAKALAR |POROSINFO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi …

Bupati Pasangkayu Terima Kunjungan Kajari, Pastikan Layanan Hukum di MPP Berjalan Maksimal

Bagikan    Pasangkayu, BeritaAdvetorial, Porosinfo.id – Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri …

Pemda Luwu Utara Kembali meraih Opini WTP Dari BPK-RI Atas LKPD Tahun 2025

Bagikan    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *