Tambang Pasir di Sungai Parangloe Diduga Ilegal, Aktivitas Pengerukan Masih Berjalan Tanpa Sentuhan Hukum

Bagikan

GOWA,porosinfo.id. – Aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir di bantaran Sungai Parangloe, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan eksploitasi yang diduga tidak mengantongi izin resmi (ilegal) tersebut terpantau masih beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan per Sabtu (13/6/2026), tampak alat berat dan sejumlah armada pengangkut masih melakukan aktivitas pengerukan material di area sungai. Aktivitas yang diduga dilakukan secara masif ini disinyalir dikelola oleh pihak yang dikenal dengan nama Karaeng Lira.

​Keberadaan tambang ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan, mulai dari ancaman abrasi, pendangkalan sungai, hingga kerusakan infrastruktur jalan di sekitar area tersebut akibat mobilitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.

​Kepatuhan Terhadap Regulasi
Kegiatan pertambangan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana dengan ancaman penjara serta denda miliaran rupiah.

​Selain itu, aktivitas di bantaran sungai juga semestinya mematuhi aturan ketat mengenai pengelolaan wilayah sungai dan perlindungan lingkungan hidup agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

​Hingga berita ini diturunkan, pengelola tambang yang bersangkutan, yakni Karaeng Lira, belum dapat dikonfirmasi. Upaya komunikasi yang dilakukan tim redaksi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan respons.
​Demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Pihak pengelola dapat menghubungi redaksi untuk memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional maupun tanggapan atas sorotan publik ini.

​Redaksi akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi serta mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

(**)

Check Also

DPP IJS Kunjungi Pasangkayu, Perkuat Soliditas Organisasi dan Sinergi Bersama Pemangku Kepentingan

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) melaksanakan kunjungan kerja …

Dalam Pendapat Akhir Fraksi, PKB Dorong Pemkab Takalar Mengoperasikan Kembali RSUD Galesong

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Ketua Fraksi PKB DPRD Takalar, Habibie Abdullah, menyampaikan pendapat akhir fraksinya …

Bapenda Takalar Tuai Pujian, Pelayanan Ramah dan Santun Bikin Wajib Pajak Nyaman

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Komitmen Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Takalar dalam menghadirkan pelayanan publik …

Bupati Takalar: Desa, Kecamatan, Kabupaten hingga Pusat Harus Satu Barisan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah …

Bupati Takalar, Kodaeral VI Makassar dan Kaizen Collaborative Impact Perkuat Kolaborasi Edukasi AI dan Literasi Digital di Indonesia Timur

Bagikan    Komitmen memperkuat transformasi digital di Indonesia Timur terus diwujudkan melalui sinergi lintas sektor. Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *