Tambang Pasir di Sungai Parangloe Diduga Ilegal, Aktivitas Pengerukan Masih Berjalan Tanpa Sentuhan Hukum

Bagikan

GOWA,porosinfo.id. – Aktivitas pertambangan galian C berupa pengerukan pasir di bantaran Sungai Parangloe, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan eksploitasi yang diduga tidak mengantongi izin resmi (ilegal) tersebut terpantau masih beroperasi dengan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

​Berdasarkan penelusuran di lapangan per Sabtu (13/6/2026), tampak alat berat dan sejumlah armada pengangkut masih melakukan aktivitas pengerukan material di area sungai. Aktivitas yang diduga dilakukan secara masif ini disinyalir dikelola oleh pihak yang dikenal dengan nama Karaeng Lira.

​Keberadaan tambang ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan, mulai dari ancaman abrasi, pendangkalan sungai, hingga kerusakan infrastruktur jalan di sekitar area tersebut akibat mobilitas kendaraan berat yang melintas setiap hari.

​Kepatuhan Terhadap Regulasi
Kegiatan pertambangan ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam aturan tersebut, setiap badan usaha atau perseorangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana dengan ancaman penjara serta denda miliaran rupiah.

​Selain itu, aktivitas di bantaran sungai juga semestinya mematuhi aturan ketat mengenai pengelolaan wilayah sungai dan perlindungan lingkungan hidup agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

​Hingga berita ini diturunkan, pengelola tambang yang bersangkutan, yakni Karaeng Lira, belum dapat dikonfirmasi. Upaya komunikasi yang dilakukan tim redaksi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan respons.
​Demi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab. Pihak pengelola dapat menghubungi redaksi untuk memberikan keterangan resmi terkait legalitas operasional maupun tanggapan atas sorotan publik ini.

​Redaksi akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berharap aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi serta mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.

(**)

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *