PPA Polresta Gowa Diminta Serius Tangani Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Bagikan

Gowa,porosinfo sejak berubah menjadi kantor polisi tipe A Polresta Gowa terus mulai telihay kinerja buruknya  sehingga membuat salah satu advokat  diKabupaten Gowa mengaku Kecewa penanganan perkara Pengeroyokan Anak di Polresta Gowa,  padahal status kantor sudah berubah menjadi kantor polisi tipe A, yang harus tambah leboh baik lagi dalam memberikan pelayanan dan lebih profesional dalam bertugas namun malah sebaliknya di PPA Polresta Gowa dinilai jalan di tempat

Sya’ban Sartono, S.H. kecewa lantaran laporannya tentang dugaan pengeroyokan Anak yang terjadi di Jl. Pallantikang Gowa masih berjalan di tempat.

Laporan yang teregister nomor LP/B/427/III/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 31 Maret 2026 tersebut terproses di Unit PPA Polres Gowa dan hingga kini pelapor mengaku belum diberitahukan perkembangan signifikan.

Sya’ban meminta agar penyidik PPA Polres Gowa yang menangani perkara ini agar melakukan penahanan badan terhadap pelaku dikarenakan tindakan pengeroyokan menurutnya merupakan kejahatan serius dan pelanggaran HAM.

“Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kejahatan serius dan pelanggaran hak azasi yang tidak dapat ditolerir” ucap Sya’ban dalam rilis persnya. Rabu, 8/7/26.

“Pelaku harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan trauma dan keadilan penuh”, lanjut Sya’ban.

Pelapor merasa kecewa pelaku tidak ditahan lantaran kejadiannya seperti adegan film premanisme, dimana anaknya dipegang oleh 2 orang pelaku di bagian kiri dan kanannya lalu pelaku lainnya meninju bolak balik di bagian wajah korban

“Kejadiannya kayak di film-film, anak saya dipegang tangan kiri dan kanannya lalu pelaku lain meninju wajahnya bolak balik”, ketus Sya’ban.

Permintaan agar para pelaku ditahan, menurut Sya’ban agar memberi pembelajaran kepada masyarakat luas agar menjaga anak-anak mereka dari kejahatan luar atau pergaulan bebas yang membawa dampak buruk bagi keluarga.

“Saya dan keluarga berharap agar ada penahanan, sehingga rasa keadilan atas permasalahan ini dapat tercipta” Tutup Sya’ban.

Redaksi media ini sendiri membuka dan menunggu hak jawab konfirmasi resmi pihak terkait.

(**)

Check Also

Pererat Kerja Sama, Bupati Pasangkayu Kunjungi Kodam XXIII/Palaka Wira

Bagikan    PASANGKAYU, BeritaAdvetorial, Porosinfo.id – Sebagai wujud penguatan hubungan dan sinergi, Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil …

Pemda Takalar Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Di Alun-alun, Berikut Grand dan Keseruannyaprize

Bagikan    TAKALAR| POROSINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar mengajak seluruh masyarakat untuk memadati Alun-Alun Kota Takalar pada …

Polemik Kapolres dan Bripda Azril Berakhir Damai, Bupati Pasangkayu: Jangan Lagi Diperbesar Ajak Masyarakat Hentikan Polemik

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, menegaskan bahwa polemik yang sempat mencuat …

Permudah Akses Layanan Hingga Kepulauan, DPMPTSP Takalar Sosialisasikan SIP OKE BOS dan Takalar Oneclick di Desa Rewataya

Bagikan    Pemerintah Kabupaten Takalar terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat hingga ke wilayah kepulauan. Melalui …

Purnabakti Mappaselleng Karaeng Gau, Akhiri Pengabdian Puluhan Tahun untuk Takalar dengan Penuh Dedikasi

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Pengabdian panjang Mappaselleng Karaeng Gau yang akrab disapa Karga sebagai Aparatur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *