Diduga Tabrak SOP, Upaya Penangkapan Resmob Polresta Gowa Diproteks Hukum

Bagikan

Diduga Tabrak SOP, Upaya Penangkapan Resmob Polres Gowa Diproteks Hukum

MAKASSAR, 8 Juli 2026 – Dimasa transisi pergantian PJU (Pejabat Utama) Polresta Gowa, Tim Resmob melakukan tindakan semena mena pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan etika kepolisian saat hendak menangkap warga di Makassar.Selasa Malam,(07/07/2026).

Upaya penangkapan seorang warga di Kota Makassar oleh Tim Resmob Polres Gowa menuai protes keras dari Rahwan priono Sh, pihak kuasa hukum keluarga. Tindakan tersebut dinilai menyalahi standar operasional prosedur (SOP) kepolisian karena dilakukan tanpa disertai Surat Perintah Penangkapan (SPKap).

Peristiwa tersebut sempat memicu ketegangan dan adu mulut antara kuasa hukum warga, yang juga merupakan bagian dari pihak keluarga, dengan Kanit Resmob Polresta Gowa, Ipda Alvian. Adu argumen terjadi setelah pihak kepolisian hanya mampu menunjukkan Surat Tugas Umum saat hendak membawa warga tersebut, bukan surat perintah resmi yang menegaskan status penangkapan.Menurut penuturan Kuasa Hukum, tindakan Resmob Polresta Gowa ini sangat prematur dan melanggar hukum acara pidana.

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan (lidik), dan belum pernah di ambil keterangan nya, klien saya pun baru mengetahui masalah ini, saat pihak polresta gowa hendak membawa nya secara paksa.

Berdasarkan aturan hukum, tindakan paksa seperti penangkapan, penggeledahan, yang semenena-mena adalah perbuatan melawan hukum dan pelanggaran ham berat.

“Kami sangat menyayangkan tindakan di lapangan yang tidak sesuai SOP kepolisian. Bagaimana mungkin melakukan upaya penangkapan hanya bermodalkan surat tugas umum, padahal kasusnya sendiri masih dalam proses lidik. Ini jelas pelanggaran hak asasi warga negara,” ujar Kuasa Hukum dalam keterangannya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta Kapolres Gowa dan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja jajaran Resmob Polresta Gowa agar bertindak lebih profesional, humanis, dan taat pada hukum acara yang berlaku demi menjaga citra institusi Polri.

Hingga berita ini dimuat Kanit Resmob belum memberikan penjelasan meski telah dihubungi melalui pesan whatsapp.
(***)

Check Also

Pererat Kerja Sama, Bupati Pasangkayu Kunjungi Kodam XXIII/Palaka Wira

Bagikan    PASANGKAYU, BeritaAdvetorial, Porosinfo.id – Sebagai wujud penguatan hubungan dan sinergi, Bupati Kabupaten Pasangkayu H. Yaumil …

Pemda Takalar Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Di Alun-alun, Berikut Grand dan Keseruannyaprize

Bagikan    TAKALAR| POROSINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar mengajak seluruh masyarakat untuk memadati Alun-Alun Kota Takalar pada …

Polemik Kapolres dan Bripda Azril Berakhir Damai, Bupati Pasangkayu: Jangan Lagi Diperbesar Ajak Masyarakat Hentikan Polemik

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, menegaskan bahwa polemik yang sempat mencuat …

Permudah Akses Layanan Hingga Kepulauan, DPMPTSP Takalar Sosialisasikan SIP OKE BOS dan Takalar Oneclick di Desa Rewataya

Bagikan    Pemerintah Kabupaten Takalar terus berupaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat hingga ke wilayah kepulauan. Melalui …

Purnabakti Mappaselleng Karaeng Gau, Akhiri Pengabdian Puluhan Tahun untuk Takalar dengan Penuh Dedikasi

Bagikan    TAKALAR | POROSINFO.ID – Pengabdian panjang Mappaselleng Karaeng Gau yang akrab disapa Karga sebagai Aparatur …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *