PPA Polresta Gowa Diminta Serius Tangani Pengeroyokan Anak Dibawah Umur

Bagikan

Gowa,porosinfo sejak berubah menjadi kantor polisi tipe A Polresta Gowa terus mulai telihay kinerja buruknya  sehingga membuat salah satu advokat  diKabupaten Gowa mengaku Kecewa penanganan perkara Pengeroyokan Anak di Polresta Gowa,  padahal status kantor sudah berubah menjadi kantor polisi tipe A, yang harus tambah leboh baik lagi dalam memberikan pelayanan dan lebih profesional dalam bertugas namun malah sebaliknya di PPA Polresta Gowa dinilai jalan di tempat

Sya’ban Sartono, S.H. kecewa lantaran laporannya tentang dugaan pengeroyokan Anak yang terjadi di Jl. Pallantikang Gowa masih berjalan di tempat.

Laporan yang teregister nomor LP/B/427/III/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 31 Maret 2026 tersebut terproses di Unit PPA Polres Gowa dan hingga kini pelapor mengaku belum diberitahukan perkembangan signifikan.

Sya’ban meminta agar penyidik PPA Polres Gowa yang menangani perkara ini agar melakukan penahanan badan terhadap pelaku dikarenakan tindakan pengeroyokan menurutnya merupakan kejahatan serius dan pelanggaran HAM.

“Pengeroyokan terhadap anak di bawah umur adalah bentuk kejahatan serius dan pelanggaran hak azasi yang tidak dapat ditolerir” ucap Sya’ban dalam rilis persnya. Rabu, 8/7/26.

“Pelaku harus ditindak tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, sementara korban berhak mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan trauma dan keadilan penuh”, lanjut Sya’ban.

Pelapor merasa kecewa pelaku tidak ditahan lantaran kejadiannya seperti adegan film premanisme, dimana anaknya dipegang oleh 2 orang pelaku di bagian kiri dan kanannya lalu pelaku lainnya meninju bolak balik di bagian wajah korban

“Kejadiannya kayak di film-film, anak saya dipegang tangan kiri dan kanannya lalu pelaku lain meninju wajahnya bolak balik”, ketus Sya’ban.

Permintaan agar para pelaku ditahan, menurut Sya’ban agar memberi pembelajaran kepada masyarakat luas agar menjaga anak-anak mereka dari kejahatan luar atau pergaulan bebas yang membawa dampak buruk bagi keluarga.

“Saya dan keluarga berharap agar ada penahanan, sehingga rasa keadilan atas permasalahan ini dapat tercipta” Tutup Sya’ban.

Redaksi media ini sendiri membuka dan menunggu hak jawab konfirmasi resmi pihak terkait.

(**)

Check Also

Diduga Ilegal, Aktivitas Somel Kayu di Desa Lonjoboko Gowa Bebas Beroperasi

Bagikan    GOWA,poosinfo.id. – Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel di Kampung Bikokoro, Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, …

Bocoran Spesifikasi Huawei Pura 90 Plus Terungkap Lewat Unit Pajangan, Pakai Chipset Baru Kirin 9025!

Bagikan    Halo pembaca porosinfo.id, kabar mengejutkan datang dari raksasa teknologi Huawei. Meski belum resmi merilis spesifikasi …

Perkuat Kemanunggalan TNI‑Rakyat, Pembangunan RTLH Sasaran 3 TMMD ke‑130 Dimulai

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke‑130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1418/Mamuju telah memulai pembangunan Rumah Tidak …

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke 130 Kodim 1418/Mamuju Genjot Pengecoran Jalan, Akses dan Ekonomi Warga Semakin Terbuka

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 TA 2026 Kodim 1418/Mamuju terus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *