Aksi Gotong Royong “Gerakan 100 Kantong Sampah”, Karang Taruna Timbuseng Bersihkan Jalan

Bagikan

GOWA, porosinfo.id – Karang Taruna Desa Timbuseng menggelar aksi lingkungan bertajuk “Gerakan 100 Kantong Sampah untuk Timbuseng Tangkasa”. Kegiatan ini dipusatkan di sepanjang jalan poros Pakkatto-Pattallassang, tepatnya di wilayah perbatasan antara Desa Timbuseng dan Desa Pakkatto.Minggu (02/08/2026).

Aksi ini menyasar pembersihan sampah-sampah liar yang dibuang sembarangan oleh oknum tidak bertanggung jawab di sepanjang jalur protokol tersebut. Inisiatif ini lahir sebagai respons nyata terhadap penumpukan sampah yang mengganggu estetika jalan dan kesehatan lingkungan.

Kegiatan ini dikoordinasikan langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Timbuseng, Arman Armedi, di bawah arahan Penjabat (Pj) Kepala Desa Timbuseng, Arifai, S.Sos. Aksi sosial ini juga mengedepankan kolaborasi lintas elemen masyarakat secara masif.

Pihak-pihak yang turut bersinergi dalam gerakan ini antara lain:Pengurus OSIS SMA Negeri 21 GowaPemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas (Tripides) Desa TimbusengKelompok Tani lokal di bawah arahan Penyuluh Pertanian, Hasniah, S.P.Warga dan elemen masyarakat Desa TimbusengTujuan utama dari gerakan ini adalah memberikan edukasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih. Melalui aksi nyata ini, penyelenggara ingin menghidupkan kembali semangat gotong royong yang menjadi akar budaya masyarakat dalam menjaga ruang publik dari pencemaran sampah.Pemerintah Desa Timbuseng berharap aksi ini dapat menyadarkan para pengguna jalan dan warga sekitar untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan demi mewujudkan kawasan yang bersih, sehat, dan nyaman.

Check Also

Polres Takalar Berantas Korupsi Dana Desa, Kasus Cakura Rugikan Keuangan Negara Rp451 Juta

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) …

Hasil Vonis Hanya Ratusan Ribu, Denda Titipan Tilang Balap Liar Rp3 Juta di Polresta Gowa Tuai Sorotan Publik dan Tudingan Pungli

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Penerapan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui sistem uang titipan tilang bagi …

Jarak Lewat Lapangan Hijau, Turnamen Borong Raukang Cup XI Jadi Ajang Kolaborasi dan Berburu Bibit Pesepakbola Gowa

Bagikan    GOWA ,porosinfo.id– Turnamen Sepakbola Borong Raukang Cup XI resmi bergulir. Kompetisi yang diprakarsai oleh Panitia …

Presiden TIB Pastikan Dua Jalur Hukum Masih Terbuka, Perjuangan Husniah Talenrang Belum Berakhir

Bagikan    Gowa,porosinfo.id.— Babak baru dinamika kepemimpinan Kabupaten Gowa pasca-terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri tentang …

Putusan Tanpa Kesempatan Membela Diri: Dapatkah Menjadi Dasar Pemberhentian Bupati Gowa?

Bagikan    Oleh: Windu Wijaya, S.H., M.H. Advokat | Peneliti Pusat Studi Filsafat Hukum porosinfo.id -Dalam negara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *