Gowa,porosinfo.id.— Babak baru dinamika kepemimpinan Kabupaten Gowa pasca-terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri tentang pemberhentian Sitti Husniah Talenrang diprediksi akan berlangsung sengit. Kendati SK telah diterbitkan, kubu mantan Bupati Gowa tersebut menegaskan bahwa perjuangan hukum belum selesai dan jalur konstitusional masih terbuka untuk mempertahankan hak jabatan yang dinilai sah secara hukum.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menjelaskan secara rinci bahwa secara hukum, Sitti Husniah Talenrang masih memiliki dua instrumen hukum konstitusional yang dapat ditempuh untuk membatalkan proses pemakzulan tersebut:
Pertama, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Gowa;
Kedua, mengajukan gugatan Tata Usaha Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan SK pemberhentian yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Terbitnya SK Kemendagri bukanlah akhir dari segalanya. Sistem peradilan Indonesia memberikan ruang yang sah bagi seorang pejabat negara yang merasa hak konstitusionalnya dicederai oleh proses politik di lembaga perwakilan rakyat,” tegas Daeng Mangka.
Ia menegaskan, apabila salah satu dari dua jalur hukum tersebut dikabulkan oleh lembaga peradilan, maka status Penjabat Sementara Bupati yang terbentuk otomatis dapat dibatalkan
Hak serta kedudukan Bupati wajib dikembalikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tutupnya
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya