PASANGKAYU, Porosinfo.id – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Baras melaksanakan penertiban aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di Desa Bajawali, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Baras mengamankan dua unit kendaraan roda dua jenis Yamaha MX King yang berada di lokasi balap liar. Kedua kendaraan tersebut diketahui menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen administrasi kendaraan yang dipersyaratkan.
Selanjutnya, kedua kendaraan diamankan di Mako Polsek Baras untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, pemilik kendaraan bersedia mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar pabrikan, melengkapi seluruh dokumen administrasi kendaraan, serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Baras, IPTU Fantri Alfaisar, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk respons Polsek Baras terhadap masukan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui kegiatan ini, Polsek Baras mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan knalpot sesuai standar, serta tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Polsek Baras berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya