Aktivitas Tambang Galian C Ilegal Milik Haji Ruppa di Kalaserena Gowa Resahkan Warga

Bagikan

𝗚𝗼𝘄𝗮 | 𝗣𝗼𝗿𝗼𝘀𝗶𝗻𝗳𝗼.𝗶𝗱 – Aktivitas penambangan galian C di Lingkungan Giring-Giring, Kelurahan Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Warga sekitar mengaku prihatin dan resah dengan maraknya penambangan pasir dan batu yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan truk pengangkut material tampak keluar masuk lokasi tambang setiap harinya. Dari keterangan sejumlah sopir yang beroperasi di kawasan tersebut, salah satu titik tambang diduga kuat merupakan milik seorang pengusaha lokal yang dikenal dengan nama Haji Ruppa. Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan dari pihak yang bersangkutan.

Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan galian C yang diduga belum mengantongi izin resmi ini masih terus beroperasi di beberapa titik di wilayah Kecamatan Bontonompo.

​Di kawasan Giring-Giring saja, tercatat ada sekitar sembilan unit alat berat jenis ekskavator yang dioperasikan oleh tiga pelaku usaha tambang berbeda. Aktivitas pengerukan yang telah berlangsung cukup lama ini bahkan telah membentuk lubang-lubang galian dengan kedalaman mencapai sekitar lima meter.

​”Wilayah Giring-Giring dulunya merupakan lahan pertanian yang subur, namun kini sebagian telah berubah menjadi hamparan lokasi tambang galian C,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Warga menilai kondisi tersebut tidak hanya berpotensi merusak bentang alam secara permanen, tetapi juga mengancam produktivitas lahan pertanian di sekitarnya. Selain itu, masyarakat turut mempertanyakan kontribusi nyata dari aktivitas tambang tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat status legalitas dan perizinannya masih dipertanyakan.

Menanggapi situasi ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memeriksa legalitas seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status perizinan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta bentuk pengawasan terhadap aktivitas penambangan di Kelurahan Kalaserena.

Warga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, baik terkait izin usaha pertambangan maupun ketentuan perlindungan lingkungan hidup, pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan : yusuf

Check Also

Polresta Gowa Musnahkan 500 Liter Miras Tradisional Ballo demi Jaga Kamtibmas

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Langkah nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus digalakkan oleh Polresta Gowa. …

Gugurnya 5 Jurnalis: Wawan Nur Rewa Ingatkan Perusahaan Pers Wajib Lindungi Pekerja di Area Risiko Tinggi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Gugurnya lima jurnalis saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau memantik duka mendalam sekaligus …

Kasat Lantas Polres Gowa Tegaskan Perkara Kecelakaan di Bontomarannu Sudah Tahap Penahanan

Bagikan      GOWA, porosinfo.id. – Merespons aspirasi pihak keluarga korban serta pemberitaan media terkait penanganan kecelakaan …

Kejari Gowa Usut Dugaan Pengendapan Dana BPJS Nakes RSUD Syekh Yusuf Senilai Rp 8 Miliar

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa tengah mendalami dugaan pengendapan dana BPJS untuk tenaga kesehatan …

Dua Bulan Pasca-Kecelakaan Maut di Gowa: Keluarga Korban Protes Pelaku dan Kendaraan Belum Ditahan

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Dua bulan pasca-kecelakaan maut yang merenggut nyawa Mustapa Dg Ngasi, pihak keluarga korban melayangkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *