GOWA,porosinfo.id. – Aktivis pemuda Kabupaten Gowa, Asrul, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Didampingi beberapa rekannya, Asrul mendatangi Mapolresta Gowa pada Rabu siang (23/09/2026) untuk membuat laporan polisi terkait makian kata kotor yang diarahkan kepadanya di dalam sebuah grup WhatsApp.
Kejadian ini bermula saat salah satu media online memuat pernyataan Asrul selaku aktivis pemuda terkait sebuah isu lokal. Tautan (link) berita tersebut kemudian dibagikan oleh seseorang ke dalam sebuah grup WhatsApp publik di Gowa.
Keadaan memanas ketika salah seorang anggota grup WhatsApp melakukan quote atau take (mengutip kembali) postingan berita yang menampilkan foto wajah Asrul tersebut. Anggota grup tersebut kemudian menyematkan komentar tertulis berupa kata makian kasar daerah Makassar, yakni “SUNDALA”.
Merasa martabat dan kehormatannya diserang secara terbuka di depan puluhan anggota grup lainnya, Asrul memilih untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum.
“Sebagai warga negara dan perwakilan pemuda, saya merasa tindakan ini sudah keterlaluan dan merendahkan martabat saya. Kutipan berita itu jelas menampilkan foto saya, lalu di bawahnya dituliskan makian sekasar itu. Ini ruang publik digital, ada etika yang dilanggar, dan hari ini saya meminta keadilan di Polresta Gowa,” ujar Asrul di hadapan awak media setelah menyerahkan laporan.
Dalam laporannya, pihak Asrul menyerahkan sejumlah barang bukti digital kepada penyidik, termasuk tangkapan layar (screenshot) isi percakapan grup, identitas terduga pelaku (nomor WhatsApp), serta tautan berita yang menjadi objek penghinaan.
Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 436 KUHP Baru (UU No. 1/2023) tentang Penghinaan Ringan serta Pasal 27A UU ITE (UU No. 1/2024) terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang. Karena kasus ini merupakan delik aduan, laporan resmi yang dibuat oleh Asrul menjadi dasar bagi pihak Polresta Gowa untuk segera memanggil saksi-saksi dan memeriksa terlapor.Pihak Asrul berharap aparat kepolisian Polresta Gowa dapat bertindak cepat dan tegas dalam memproses kasus ini, guna memberikan efek jera terhadap perilaku cyberbullying dan ujaran kebencian di ruang digital, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.
Redaksi media ini sendiri menghimbau masyarakat khususnya pembaca agar untuk menjaga etika berkomunikasi di media sosial maupun aplikasi berbagi pesan guna menghindari konsekuensi hukum pidana tersebut.
Lp:(***)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya