Tak Terima Dimaki “Sundala” di Grup WhatsApp, Asrul Aktivis Pemuda Gowa Laporkan Anggota Grup ke Polisi

Bagikan

GOWA,porosinfo.id. – Aktivis pemuda Kabupaten Gowa, Asrul, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial. Didampingi beberapa rekannya, Asrul mendatangi Mapolresta Gowa pada Rabu siang (23/09/2026) untuk membuat laporan polisi terkait makian kata kotor yang diarahkan kepadanya di dalam sebuah grup WhatsApp.

Kejadian ini bermula saat salah satu media online memuat pernyataan Asrul selaku aktivis pemuda terkait sebuah isu lokal. Tautan (link) berita tersebut kemudian dibagikan oleh seseorang ke dalam sebuah grup WhatsApp publik di Gowa.

Keadaan memanas ketika salah seorang anggota grup WhatsApp melakukan quote atau take (mengutip kembali) postingan berita yang menampilkan foto wajah Asrul tersebut. Anggota grup tersebut kemudian menyematkan komentar tertulis berupa kata makian kasar daerah Makassar, yakni “SUNDALA”.

Merasa martabat dan kehormatannya diserang secara terbuka di depan puluhan anggota grup lainnya, Asrul memilih untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum.

“Sebagai warga negara dan perwakilan pemuda, saya merasa tindakan ini sudah keterlaluan dan merendahkan martabat saya. Kutipan berita itu jelas menampilkan foto saya, lalu di bawahnya dituliskan makian sekasar itu. Ini ruang publik digital, ada etika yang dilanggar, dan hari ini saya meminta keadilan di Polresta Gowa,” ujar Asrul di hadapan awak media setelah menyerahkan laporan.

Dalam laporannya, pihak Asrul menyerahkan sejumlah barang bukti digital kepada penyidik, termasuk tangkapan layar (screenshot) isi percakapan grup, identitas terduga pelaku (nomor WhatsApp), serta tautan berita yang menjadi objek penghinaan.

Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 436 KUHP Baru (UU No. 1/2023) tentang Penghinaan Ringan serta Pasal 27A UU ITE (UU No. 1/2024) terkait penyebaran informasi elektronik yang bermuatan penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang. Karena kasus ini merupakan delik aduan, laporan resmi yang dibuat oleh Asrul menjadi dasar bagi pihak Polresta Gowa untuk segera memanggil saksi-saksi dan memeriksa terlapor.Pihak Asrul berharap aparat kepolisian Polresta Gowa dapat bertindak cepat dan tegas dalam memproses kasus ini, guna memberikan efek jera terhadap perilaku cyberbullying dan ujaran kebencian di ruang digital, khususnya di wilayah Kabupaten Gowa.

Redaksi media ini sendiri menghimbau masyarakat khususnya pembaca agar untuk menjaga etika berkomunikasi di media sosial maupun aplikasi berbagi pesan guna menghindari konsekuensi hukum pidana tersebut.

Lp:(***)

Check Also

DPRD Gowa Gelar Rapat Darurat Krisis Sampah di Tengah Sepinya Kursi Dewan

Bagikan    Gowa,porosinfo.id. – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi guna …

Dari Program Gerak Cepat Ibu Bupati hingga Aksi Nyata Hj. Ria Efendi, Bahu-Membahu Atasi Sampah Gowa

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Aksi nyata penanganan darurat sampah di Kabupaten Gowa terus bergerak masif. Kali ini, …

Kadis DLH Abaikan Perintah ?, Bupati Gowa Instruksikan Lintas Sektor Turun Tangan Atasi Sampah

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. – Bupati Gowa mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Plh Sekda Gowa untuk turun langsung …

Korps Baru Mabes Polri Turun Tangan, Tegaskan Penggeledahan Gowa Murni Kasus Korupsi

Bagikan    GOWA,porosinfo.id — Keterlibatan satuan elit baru berlambang Bhayangkara, Kortas Tipikor Mabes Polri, dalam penggeledahan di …

TIB Sentil DPRD Gowa yang Tak Gunakan Hak Inisiatif Terkait Masalah TPA

Bagikan    GOWA,porosinfo.id. — Presiden Lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menegaskan bahwa sengkarut …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *