TAKALAR,porosinfo.id.— Aktivitas penimbunan lahan yang baru saja rampung di Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kini tengah menjadi sorotan publik. Kegiatan penataan lahan yang terletak di antara SPBU Kalabbirang dan Kantor BNI Takalar tersebut diduga kuat berjalan tanpa melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, material timbunan disinyalir berasal dari dua lokasi tambang yang diduga ilegal, yakni di kawasan sekitar Monumen Lapris dan Bantinoto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar. Material tersebut digunakan untuk menimbun lahan yang diduga milik pengusaha berinisial PW, pemilik SPBU Panaikang Takalar. Sementara itu, pihak yang disebut-sebut memesan material timbunan tersebut diduga adalah S, seorang warga Kabupaten Gowa.
Merespons keresahan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar bergerak cepat. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (PU) Takalar, Fadli, membenarkan bahwa pihak pemda telah melayangkan teguran keras kepada pelaksana aktivitas penimbunan tersebut.
“Terkait kegiatan penimbunan di samping SPBU Kalabbirang, yang bersangkutan sudah kami tegur bersama tim terpadu dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLHP, dan PTSP. Kami sudah arahkan mereka untuk segera melengkapi seluruh perizinannya,” ujar Fadli saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Fadli menambahkan bahwa Pemkab Takalar tidak akan tinggal diam dan bakal terus mengawal kasus ini hingga seluruh prosedur hukum dipenuhi. “Untuk saat ini, kami tetap melakukan pemantauan ketat terhadap proses pengurusan perizinannya,” tegasnya.
Langkah tegas pemda ini menegaskan bahwa fokus utama perhatian saat ini adalah penegakan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang dan perizinan. Secara hukum, aktivitas ini terikat oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Takalar 2024–2043 yang telah berlaku sejak 29 Februari 2024.
Sesuai Perda tersebut dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021, setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib berjalan beriringan dengan Rencana Tata Ruang serta mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jika terbukti melanggar, pihak pengembang terancam sanksi administratif berjenjang.
Tak hanya persoalan tata ruang, proyek ini juga dibayangi pelanggaran aspek lingkungan jika terbukti belum mengantongi Persetujuan Lingkungan. Merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap pemenuhan dokumen ini dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi seluruh pihak terkait. Ruang ini disediakan guna memastikan akurasi data mengenai status kepemilikan lahan, legalitas dokumen perizinan, asal-usul material timbunan, serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan yang berlaku.(*A1)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya