GOWA,porosinfo.id. – Di tengah gencarnya upaya Kapolresta Gowa Kombes Pol.Dr.Muh. Yusuf Usman,SH,SIK,M.T.,CIPA. melakukan sosialisasi di tempat ibadah dan menemui tokoh masyarakat terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum di tingkat bawah justru menuai sorotan. Ironisnya, ajakan Kapolres agar masyarakat tidak segan melapor berbanding terbalik dengan lambatnya penanganan kasus di Polsek Pallangga.
Hingga kini, seorang warga yang menjadi korban tindak pidana Kamtibmas mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) atas kasus yang dilaporkannya.
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam pada 4 Juni 2026. Laporan resmi tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/67/VI/2026/SPKT/Polsek Pallangga.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terlapor dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MT. Saat kejadian, terlapor diduga berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) jenis ballo. MT mendatangi rumah korban, lalu mengamuk di pekarangan dan depan rumah sambil membawa senjata tajam jenis parang yang terhunus. Ancaman nyata ini menyisakan ketakutan mendalam bagi pihak korban.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi media Porosinfo.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Pallangga memberikan tanggapan singkat terkait kelambatan penanganan kasus tersebut.
“Nanti saya lihat dan pelajari dulu, Pak,” ujarnya.Ia menambahkan bahwa dirinya memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi internal karena adanya pergantian personel di tubuh Polsek.
“Nanti kami cek ke penyidik yang menangani, karena saya baru satu bulan menjabat dan beberapa penyidik Polsek juga bergeser tugas,” pungkasnya.
Kelambatan penanganan kasus pengancaman ini memicu pertanyaan publik terkait komitmen jajaran Polsek Pallangga dalam menyelaraskan visi Kapolres Gowa untuk menciptakan ruang Kamtibmas yang aman, responsif, dan kondusif bagi masyarakat
Lp:(***)
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya