Diduga Ilegal, Aktivitas Somel Kayu di Desa Lonjoboko Gowa Bebas Beroperasi

Bagikan

GOWA,poosinfo.id. – Sebuah usaha pengolahan kayu atau somel di Kampung Bikokoro, Dusun Galesong, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, kini tengah menjadi sorotan tajam dari warga masyarakat setempat.

Usaha yang diduga milik Bella Dg Maddo ini dicurigai beroperasi tanpa mengantongi dokumen legalitas resmi.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, somel tersebut aktif beroperasi menggunakan beberapa mesin modern untuk memproduksi papan dan balok kayu.

Hasil olahan kayu tersebut kemudian dipasarkan secara rutin ke berbagai wilayah. Meskipun aktivitas produksi berjalan lancar setiap hari, pemilik usaha dilaporkan tidak pernah menunjukkan atau membuktikan adanya dokumen legalitas usaha kepada masyarakat sekitar.
Warga juga mengeluhkan ketidakjelasan asal-usul bahan baku kayu yang diolah di tempat tersebut.

Hingga saat ini, tidak ada transparansi mengenai legalitas bahan baku maupun izin pengolahan yang semestinya dimiliki oleh setiap industri perkayuan.
Jika dugaan ini terbukti benar, aktivitas somel tersebut berpotensi kuat melanggar sejumlah regulasi ketat yang berlaku di Indonesia. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.

Selain itu, sebuah usaha pengolahan hasil hutan wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, serta sertifikasi pemenuhan legalitas melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Merujuk pada aturan kehutanan, pengelolaan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen sah dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sanksi yang mengancam meliputi penghentian total kegiatan usaha, penyitaan barang bukti, denda materiil, hingga ancaman pidana penjara jika terbukti menggunakan atau memperdagangkan hasil hutan ilegal.

Hingga naskah berita ini diturunkan, menunggu untuk memberikan klarifikasi ataupun pernyataan resmi terkait legalitas operasional bisnisnya. Pihak redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut di lapangan, serta mendorong instansi atau dinas berwenang untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung.
(***)

Check Also

Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke 130 Kodim 1418/Mamuju Genjot Pengecoran Jalan, Akses dan Ekonomi Warga Semakin Terbuka

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 TA 2026 Kodim 1418/Mamuju terus …

Tragedi Terkam Buaya di Sungai Lariang, Polsek Baras Hadir di Rumah Duka dan Ingatkan Keselamatan Warga

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Jajaran Polsek Baras mendatangi rumah duka seorang warga yang meninggal dunia akibat …

Bappilu PAN Bantah Isu PAW Fraksi PAN DPRD Gowa, Bang Carlos : Jangan Keruhkan Situasi

Bagikan    Gowa, Porosinfo.id — Polemik terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gowa dari Fraksi …

Pimpin Apel Pasukan, Wakapolres : Operasi Patuh Marano 2026 Sasar Kepatuhan Lalu Lintas di Pasangkayu

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Polres Pasangkayu menggelar apel gelar pasukan pembukaan Operasi Patuh Marano 2026 di …

Polres Takalar Berantas Korupsi Dana Desa, Kasus Cakura Rugikan Keuangan Negara Rp451 Juta

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *