BARAK Kepung Kantor PT Mandiri Utama Finance Makassar, Tuding Penarikan Kendaraan Paksa dan Dugaan Bekingan Oknum Aparat

Bagikan

MAKASSAR | POROS INFO.ID – Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi keras di depan kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar, Jumat (09/01/2026). Aksi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum, mencederai hak konsumen, serta sarat intimidasi.

Aksi dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan BARAK, Lipang, yang dalam orasinya menegaskan bahwa penarikan kendaraan secara sepihak, disertai ancaman verbal dan tekanan psikis, bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan telah masuk pada dugaan tindak pidana. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk kesewenang-wenangan korporasi terhadap masyarakat kecil.

Dalam pernyataan sikapnya, BARAK menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, tidak ada satu pun entitas bisnis, termasuk perusahaan pembiayaan, yang kebal hukum. Setiap tindakan korporasi wajib tunduk pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

BARAK mengungkap dugaan kuat adanya praktik penarikan kendaraan sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance (MUF) bersama PT Citara Mandiri Makassar (CMM) sebagai pihak ketiga atau debt collector. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, penarikan dilakukan dengan cara intimidasi, perampasan kunci, ancaman verbal, serta penguasaan kendaraan secara paksa tanpa adanya penyerahan sukarela dari konsumen.

Lipang menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan secara terang-benderang dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut dengan tegas menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya sah apabila dilakukan melalui penyerahan sukarela oleh debitur atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih jauh, BARAK menduga bahwa praktik penarikan paksa tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal MUF Cabang Makassar, mengingat adanya pemberian kuasa penagihan kepada PT CMM. Dengan demikian, seluruh tindakan debt collector tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum korporasi MUF sebagai pemberi kuasa.

Tak hanya itu, BARAK juga menyoroti dugaan adanya bekingan oknum anggota kepolisian aktif yang diduga turut mengamankan praktik penarikan kendaraan di lapangan. Dugaan ini menguat akibat minimnya penindakan hukum meski laporan masyarakat telah disampaikan. Jika terbukti benar, BARAK menilai hal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran serius terhadap prinsip profesionalitas serta netralitas aparat penegak hukum.

Menutup aksinya, BARAK mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum tersebut, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta menjamin perlindungan hukum bagi konsumen agar praktik penarikan kendaraan secara paksa tidak terus terjadi dan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

Check Also

Polres Takalar Berantas Korupsi Dana Desa, Kasus Cakura Rugikan Keuangan Negara Rp451 Juta

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) …

Hasil Vonis Hanya Ratusan Ribu, Denda Titipan Tilang Balap Liar Rp3 Juta di Polresta Gowa Tuai Sorotan Publik dan Tudingan Pungli

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Penerapan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui sistem uang titipan tilang bagi …

Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polsek Baras Amankan Dua Motor di Desa Bajawali

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat, Polsek Baras …

Bagikan    <script async src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-7909414291215488″ crossorigin=”anonymous”></script>

Jarak Lewat Lapangan Hijau, Turnamen Borong Raukang Cup XI Jadi Ajang Kolaborasi dan Berburu Bibit Pesepakbola Gowa

Bagikan    GOWA ,porosinfo.id– Turnamen Sepakbola Borong Raukang Cup XI resmi bergulir. Kompetisi yang diprakarsai oleh Panitia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *