TAKALAR | POROS INFO.ID – Sedikitnya enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar mendapat penutupan sementara setelah diduga belum memenuhi standar kelayakan higiene sanitasi dan pengelolaan limbah.
Dikutip dari MBG Online, Kamis (02/04/2026), sejumlah SPPG tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang telah ditetapkan.
Penutupan sementara itu berdasarkan surat resmi bernomor 1221/D.TWS/03/2026.
Adapun daftar SPPG di Takalar yang terkena penutupan sementara yakni:
- SPPG Takalar Polongbangkeng Selatan Pa’bundukang, Yayasan Pendidikan Nur Saidan
Kode: QGJWMARN - SPPG Takalar Galesong Kampung Beru, Yayasan Mitra Karya Persada
Kode: 9NJWFUV - SPPG Takalar Mangarabombang Mangadu 2, Yayasan Pendidikan Maya Queen F1I1DTPS
- SPPG Takalar Galesong Pa’rasangang Beru 2,Yayasan Mitra Abadi Global
Kode: JXK3N1CR
Keterangan: SLHS - SPPG Takalar Galesong Utara Bontolebang 3,Yayasan Mitra Karya Persada
Kode: AHVLGDKT
Tanggal: 08 November 2025
Keterangan: SLHS - SPPG Takalar Polongbangkeng Utara Malewang 2, Yayasan Mitra Karya Persada 55WERJ1Q 25 Desember 2025 SLHS
Penutupan ini menjadi sorotan serius terkait pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi fasilitas pelayanan gizi di daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan keamanan layanan serta kesehatan masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola masing-masing SPPG terkait tindak lanjut dan upaya pemenuhan persyaratan administrasi maupun teknis yang dipermasalahkan.
Poros Info ID Aktual Investigatif Terpercaya