Janggal! Saksi dan Visum Lengkap, Berkas Kasus Penganiayaan Ibu Nurmin di Makassar Malah Dikembalikan Jaksa! Ada Apa?

Bagikan

MAKASSAR | POROS INFO.ID – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Ibu Nurmin kembali menuai sorotan tajam. Meski penyidik Polsek Manggala telah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan bahkan memberikan penangguhan penahanan, proses hukum justru dinilai semakin tidak jelas setelah berkas perkara dikabarkan dikembalikan oleh pihak jaksa.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/11/I/2026/SPKT/Polsek Manggala/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tersebut kini memasuki babak baru yang memicu pertanyaan serius. Penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara dikembalikan oleh jaksa dengan alasan masih membutuhkan keterangan saksi fakta.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa seluruh saksi telah diperiksa oleh penyidik, bahkan hasil visum terhadap korban juga telah dikantongi sebagai alat bukti yang sah. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksinkronan dalam penanganan perkara serta lemahnya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Pendamping hukum korban dari LKBH AD Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum Anak Desa melalui Fadlul Umma Syam, SH menilai alasan pengembalian berkas tersebut tidak berdasar dan justru memperlihatkan adanya ketidakseriusan dalam penanganan perkara.

“Ini sangat janggal. Semua saksi fakta sudah diperiksa, alat bukti sudah lengkap termasuk visum. Tapi berkas dikembalikan dengan alasan yang tidak masuk akal. Ini mencederai logika hukum dan memperpanjang penderitaan korban,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak pendamping juga menyoroti keputusan penangguhan penahanan terhadap tersangka yang dinilai berpotensi mengancam rasa aman korban. Mereka menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap korban tindak pidana.

“Kami mempertanyakan dasar penangguhan penahanan ini. Di satu sisi tersangka sudah ditetapkan, di sisi lain justru diberikan kelonggaran, sementara korban masih merasakan ketakutan dan ketidakpastian hukum,” lanjutnya.

Tim pendamping mendesak agar penyidik dan jaksa segera menyelaraskan proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Mereka juga membuka kemungkinan untuk melaporkan dugaan maladministrasi maupun pelanggaran etik apabila perkara ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan.

Sampai berita ini di terbitkan, tim media masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait di peristiwa tersebut.

Check Also

Bocoran Spesifikasi Huawei Pura 90 Plus Terungkap Lewat Unit Pajangan, Pakai Chipset Baru Kirin 9025!

Bagikan    Halo pembaca porosinfo.id, kabar mengejutkan datang dari raksasa teknologi Huawei. Meski belum resmi merilis spesifikasi …

Perkuat Kemanunggalan TNI‑Rakyat, Pembangunan RTLH Sasaran 3 TMMD ke‑130 Dimulai

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id – Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke‑130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1418/Mamuju telah memulai pembangunan Rumah Tidak …

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Sinergi TNI dan Masyarakat, TMMD ke 130 Kodim 1418/Mamuju Genjot Pengecoran Jalan, Akses dan Ekonomi Warga Semakin Terbuka

Bagikan    MAMUJU, Porosinfo.id — Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 TA 2026 Kodim 1418/Mamuju terus …

Tragedi Terkam Buaya di Sungai Lariang, Polsek Baras Hadir di Rumah Duka dan Ingatkan Keselamatan Warga

Bagikan    PASANGKAYU, Porosinfo.id — Jajaran Polsek Baras mendatangi rumah duka seorang warga yang meninggal dunia akibat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *