LKBHMI Cabang Makassar boikot BBM Non Subsidi Pertamax Di kota Makassar, Sebagai Mosi tidak Percaya

Bagikan

MAKASSAR | POROS INFO.ID – Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mengeluarkan pernyataan tegas terkait dengan temuan praktik oplosan Pertamax yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di Makassar. Kami mengutuk keras tindakan tersebut, yang merugikan konsumen dan melanggar aturan yang berlaku di sektor energi.

Sebagai respons terhadap praktik oplosan ini, LKBHMI Cabang Makassar mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penutupan sementara terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terindikasi terlibat dalam oplosan Pertamax di wilayah Kota Makassar. Tindakan ini kami anggap sangat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut bagi konsumen dan untuk menjaga kualitas serta integritas distribusi bahan bakar yang ada di Indonesia.

LKBHMI Cabang Makassar percaya bahwa penutupan sementara ini adalah langkah preventif yang perlu diambil untuk memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menjaga agar praktik serupa tidak terulang.

Selain itu sebagai bentuk protes atas tindakan oplosan yang merugikan masyarakat, LKBH-MI Cabang Makassar akan menggelar aksi unjuk rasa berjilid di berbagai titik di Kota Makassar. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan kami agar pihak berwenang, dalam hal ini Pertamina, segera bertanggung jawab atas perbuatan tersebut dan agar proses hukum dilaksanakan dengan tegas.

Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan gerakan mahasiswa yang independen, dan tidak ada pihak atau oknum organisasi yang bisa menunggangi gerakan ini untuk kepentingan politik atau tujuan lainnya. “Gerakan ini hanya bertujuan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat dan mengungkap kebenaran. Kami memastikan bahwa LKBHMI Cabang Makassar tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu,” ujar Alif Fajar.

Kami juga menekankan bahwa dalam hal uji laboratorium terhadap kualitas Pertamax yang diduga dioplos, hanya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melaksanakan pemeriksaan semacam itu. Kami dengan tegas menyatakan bahwa upaya uji laboratorium yang dilakukan oleh oknum-oknum organisasi tertentu tanpa kewenangan adalah tindakan yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“LKBHMI Cabang Makassar mendesak agar BPH Migas segera membuat Satgas untuk melakukan uji lab yang sesuai prosedur dan memastikan transparansi dalam setiap tahap investigasi. Kami juga meminta agar semua pihak menghormati wewenang dan prosedur yang berlaku di negara ini,” lanjut Alif Fajar.

Direktur LKBHMI Cab makassar menyatakan akan terus melakukan pengawalan Ketat terhadap Isu ini dan akan melalukan aksi dengan selalu elemen organisasi di kota makassar apabila tidak ada respon lebih lanjut kepada pihak PT.Pertamina Regional VII kota makassar. (FH) 

Check Also

Alumni 1997 Matangkan Pelantikan Pengurus IKA SMPN 21 Makassar

Bagikan    MAKASSAR,porosinfo.id.— Panitia Pelaksana Pelantikan Pengurus Ikatan Alumni (IKA) SMP Negeri 21 Makassar mulai mematangkan berbagai …

Bappilu PAN Bantah Isu PAW Fraksi PAN DPRD Gowa, Bang Carlos : Jangan Keruhkan Situasi

Bagikan    Gowa, Porosinfo.id — Polemik terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gowa dari Fraksi …

Polres Takalar Berantas Korupsi Dana Desa, Kasus Cakura Rugikan Keuangan Negara Rp451 Juta

Bagikan    TAKALAR | POROS INFO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Takalar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) …

Jelang Musda V Demokrat Gowa, Lukman Naba Tekankan Soliditas dan Persiapan Menuju Pemilu 2029

Bagikan    GOWA, Porosinfo.id — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Kabupaten Gowa pada Jumat …

Hasil Vonis Hanya Ratusan Ribu, Denda Titipan Tilang Balap Liar Rp3 Juta di Polresta Gowa Tuai Sorotan Publik dan Tudingan Pungli

Bagikan    GOWA,porosinfo.id.– Penerapan denda maksimal sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) melalui sistem uang titipan tilang bagi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *